Rabu, 23 Juli 2014

Fikih I’tikaf Menurut Syaikh Al Albani

Fikih I’tikaf Menurut Syaikh Al Albani
Anggi Gusela
Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Bagaimana tidak? Pada bulan ini; pintu surga dibuka dimana pada saat yang sama pintu neraka ditutup sekaligus setan-setan pun dibelenggu. Pada bulan ini, adalah bulan diturunkannya al Qur’an. pada bulan ini, adalah saat di mana dosa-dosa diampuni, dan sekian banyak keutamaan lainnya. Sehingga, tentunya kita yang saat ini masih mendapatkan kesempatan untuk bersua dengan bulan ramadhan patut bersyukur dengan sebenar-benar syukur; caranya adalah dengan memanfaatkan momen bulan ramadhan ini untuk ‘memburu’ maghfiroh (ampunan) Alloh swt. Sebagai orang yang beriman, kita mesti merasa ngeri ketika mendengar sabda Rasulullah saw berikut ini:
وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَانْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَه
Jatuh tersungkur hidung seseorang (rugi) yang mendapatkan bulan ramadhan, kemudian berlalu sebelum ia diampuni. (Imam Bukhari dalam al Adab al Mufrad, Tirmidzi, Ahmad, Ibn Hibban, dan al Hakim)
Apa yang diungkapkan hadits di atas, dapat disebabkan kita belum sepenuhnya menyadari bahwa ibadah ramadhan itu bukan hanya shaum saja. Memang ibadah apa lagi yang ada pada bulan ramadhan selain shaum? Jawabannya, qiyamu ramadhan/tarawih, tadarrus, dan qiyam lailatul qadar. Jika kita hanya melaksanakan shaum saja dan abai terhadap ibadah ramadhan lainnya, boleh jadi ini yang menjadi salah satu penyebab dari apa yang diungkapkan dalam hadits di atas; yakni bulan ramadhan yang penuh berkah itu tak menjadikan dosa-dosa kita diampuni.
Jika kita perhatikan, mesti diakui bahwa memang masih banyak orang yang abai dan terkesan tak begitu peduli dengan ibadah-ibadah ramadhan selain shaum ini. sebut saja jika shaumnya sudah mendapat cukup perhatian, begitu juga dengan qiyam ramadhan/tarawihnya, lalu bagaimana dengan qiyam lailatul qadar?. Ibadah yang satu ini dapat kita lakukan dengan cara ihya al lail (menghidupkan malam) lewat i’tikaf pada 10 hari terakhir pada bulan ramadhan.
Namun tampaknya, masih banyak di antara kita—khususnya kalangan awam—yang belum banyak tahu, menaruh perhatian, apa lagi mengamalkan ibadah yang satu ini. oleh karena itu, sedikitnya tulisan ini dimaksudkan untuk mengenalkan ibadah ramadhan yang tak kalah penting ini.
Uraian yang akan akan saya sajikan tentang i’tikaf berikut ini adalah penjelasan mengenai i’tikaf yang saya terjemahkan dari buku karya syaikh al Albani berjudul Qiyam Ramadhan: Fadhluhu Wa Kaifiyatu Adaa-ihi Wa Masyru’iyyati al Jama’ati Fiihi Wa Ma’ahu Bahtsu Qiyaami ‘An al I’tikaf (Qiyam Ramadhan: Keutamaan, Tata Cara, dan Pensyariatannya Dengan Berjama’ah Berikut Pembahasan Tentang Mendirikan I’tikaf). Mudah-mudah sedikit banyak bermanfaat bagi siapa saja yang berkenan membacanya.
Pensyari’atan I’tikaf[1]
1.   I’tikaf adalah ibadah sunnah pada bulan ramadhan dan hari-hari sunnah pada bulan lainnya. Dasarnya adalah firman Alloh swt. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد (Sedangkan kamu beri’tikaf di dalam masjid. (QS. al Baqarah: 187)) serta hadits-hadits shahih tentang i’tikafnya Nabi saw. dan juga mutawatirnya riwayat dari para ulama salaf tentang hal tersebut; ini disebutkan dalam kitab Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan Mushannaf Abd al Razzak.
Sungguh telah tetap bahwa Nabi saw pernah i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Syawal, dan bahwa Umar pernah berkata kepada Nabi saw, “Pada masa jahiliyyah saya bernadzar untuk beri’tikaf selama satu malam di mesjidil haram”. Rasulullah besabda kepadanya, “Tepatilah nadzarmu”. Maka Umar beri’tikaf satu malam. (HR. Syaikhan)
2.   Kuatnya bahwa i’tikaf itu pada bulan ramadhan dikarenakan hadits Abu Hurairoh, “Rasulullah saw beri’tikaf pada setiap ramadhan 10 hari. Pada tahun di mana beliau wafat, beliau i’tikaf selama 20 hari pada bulan ramadhan.” (HR. Bukhari)
3.   Afdhalnya (utamanya) i’tikaf adalah pada akhir bulan ramadhan. Karena Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan ramadhan sampai Allah swt mewafatkannya.
Syarat-Syarat I’tikaf
1.    Tidak disyariatkan kecuali di dalam mesjid berdasarkan firman Alloh swt. وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. QS. al Baqarah: 187). Sayyidah Aisyah berkata, “Sunnah bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak keluar dari masjid kecuali karena suatu kebutuhan yang membuatnya harus keluar dari masjid, tidak menjenguk orang yang sakit, serta tidak menyentuh dan mencampuri perempuan. Tidak sah i’tikaf kecuali di masjid jami’ serta sunnah bagi yang orang yang beri’tikaf untuk shaum.” (HR. Baihaqi)
2.    I’tikaf harus di masjid jami’ agar tidak memadlaratkan mana kala orang yang beri’tikaf harus melaksanakan shalat berjamaah, karena keluar untuk shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Ini berdasarkan perkataan Aisyah dalam haditsnya, “...Tidak sah i’tikaf kecuali di masjid jami’”. (HR. Baihaqi)
Saya—Syaikh al Albani—memahami sebuah hadits yang shahih dan sharih (jelas) yang menghususkan bahwa masjid yang disebut dalam ayat adalah masjid yang tiga; yaitu Masjid al haram, Masjid al Nabawi, dan Masjid al Aqsha.
Ini adalah sabda Rasulullah saw, “Tidak sah i’tikaf kecuali di tiga masjid”. (HR. Baihaqi, al Thahawi, dan Isma’ili).
Para ulama salaf berkata mengenai apa yang diberitahukan oleh Hudzaifah bin al Yaman, Sa’id bin al Musayyab, dan ‘Atha. Hanya saja mereka—para ulama salaf—tidak menyebut masjid al Aqsha, sebagian dari mereka mengatakan ‘masjid jami dengan tegas’. Sebagiannya lagi berkata, “Sekalipun di masjid rumah”.
Tidak diragukan bahwa yang harus diambil adalah apa yang sesuai dengan, dan mesti kita merujuk kembali kepada hadits. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
3.    Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk shaum sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang terdahulu.
4.    Jima’ (Bercampur) membatalkan i’tikaf. Ini berdasarkan firman Allah swt. وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. QS. al Baqarah: 187).
Ibn Abbas berkata, “Jika orang yang i’tikaf berjima’, maka batal i’tikafnya. Dan ia harus mengulanginya.” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazzak)
Tidak ada kafarat (denda/sanksi) bagi orang yang batal i’tikafnya, karena memang tidak ada asalnya dari Nabi saw dan para sahabatnya.
Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Beri’tikaf
1.  Boleh keluar untuk menunaikan hajat atau kebutuhan; mengeluarkan kepala untuk mandi atau bersisir. Aisyah r.a berkata, “Jika Rasulullah saw mengantarkan kepalanya kepadaku saat beliau sedang i’tikaf dan aku berada di dalam kamarku, maka aku menyisirnya.” Dalam riwayat lain, “Maka aku mencuci kepalanya sedang aku dan beliau berada di ambang pintu, dan aku dalam keadaan haidh.” (HR. Syaikhan)
2.  Boleh berwudlu di dalam masjid berdasarkan perkataan seseorang yang membantu Nabi saw, “Nabi saw berwudlu di dalam masjid dengan wudlu yang ringan.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
3.  Boleh membuat tenda kecil di bagian belakang masjid untuk beri’tikaf di dalam tenda tersebut, karena Aisyah pun membuatkan tenda untuk Nabi saw jika beliau beri’tikaf. Hal tersebut dilakukan atas perintah Nabi saw. (HR. Syaikhan)
Nabi saw juga pernah satu kali beri’tikaf di dalam Qubbah Turakkiyah (Kubah Kecil); di atas pintu gerbangnya dipasangi kain penghalang.[2]
4.  Bolehnya Perempuan Beri’tikaf,  Serta Bolehnya Seorang Istri Menjenguk Suaminya Di Dalam Mesjid.
Seorang Istri boleh menjenguk suaminya yang sedang i’tikaf, bahkan boleh memanggilnya supaya menghampiri ke pintu masjid. Ini berdasarkan perkataan Shafiyyah r.a, “Nabi saw sedang beri’tikaf—di dalam masjid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. Aku—Shafiyyah—menjenguknya pada suatu malam—ia merasa gembira istrinya di sampingnya—Aku berbicara dengannya sesaat lalu aku berdiri untuk pulang, beliau bersabda, “Jangan tergesa-gesa sampai aku berangkat bersamamu”, beliau berdiri bersamaku dan berbalik ke arahku. Tempat tinggal Shafiyyah berada dekat dengan rumah Usamah bin Zaid, ketika sampai di samping pintu masjid yang sekaligus samping pintu Ummu Salamah, lewatlah dua orang laki-laki Anshar. Ketika mereka melihat Nabi saw berjalan cepat, Nabi saw bersabda, Kalian tenang saja. Sungguh wanita ini adalah Shafiyah binti Huyay". Maka keduanya berkata: "Maha suci Allah, wahai Rasulullah". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya setan mendatangi manusia lewat aliran darah dan aku khawatir setan telah memasukkan kejahatan pada hati kalian berdua". Atau Rasulullah saw bersabda: “Setan memasukkan sesuatu”. (HR. Syaikhan).
Lebih jauh lagi, bahkan boleh seorang istri beri’tikaf bersama suaminya, atau bahkan beri’tikaf sendiri. Ini berdasarkan perkataan Aisyah r.a: “Seorang wanita dari istri Rasulullah saw yang Istihadhah (keluar darah penyakit, bukan darah haidh—penj.) beri’tikaf bersama beliau—dalam satu riwayat wanita tersebut adalah Ummu Salamah—penj., lalu ‘Aisyah melihat cairan merah dan kuning, maka kadang kami meletakkan sebuah baskom di bawahnya sedang ia dalam keadaan shalat.” (HR. Bukhari).
Aisyah r.a juga berkata, “Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir ramadhan sampai Alloh mewafatkannya, kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelahnya.” (HR. Syaikhan).

SUBHANAKAL-LAHUMMA WA BIHAMDIK, ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. (Maha Suci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, Aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau. Aku meminta ampunan kepada-Mu dan Aku bertaubat Kepada-Mu).

Selesai pengeditan dan koreksi di dalamnya, beserta tambahan faidah yang baru dengan pena penulisnya. diterbitkan pada hari Ahad 26 Rajab 1406 H. Shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada Nabi al Ummiy beserta keluarga dan para sahabatnya.



[1] I’tikaf al labtsu atau al habsu, yaitu tinggal-bertahan dan terus menetap di rumah Allah swt. Imam Syafi’i berkata, “I’tikaf adalah tetapnya seseorang atas suatu perkara serta menahan dirinya baik itu dalam hal kebaikan atau pun dosa.  Ini adalah makna secara bahasa.
Sedangkan secara istilah, i’tikaf adalah orang yang khusus tinggal di masjid dengan niat yang khusus. Orang yang khusus itu maksudnya muslim, baligh, berakal, dan tamyiz (mampu membedakan benar dan salah). Lihat Syaikh al Thabib Ahmad Hathibah, Syarah Kitab al Jami’ Li Ahkam al Shiyam Wa A’mali Ramadhan (Maktabah Syamilah). Untuk lebih lengkapnya lihat Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh al Islam Wa Adillatuhu, Dar al Fikr, cet. 2, 1405 H/1985 M, jilid 2, hal. 692-693.
[1] Tujuan dipasang kain penghalang ini, menurut al Sindi adalah supaya ketika i’tikaf, pandangan beliau saw. tidak disibukkan oleh orang yang lewat dan lalu lalang di dalam mesjid.

0 komentar:

Posting Komentar