Fikih
I’tikaf Menurut Syaikh Al Albani
Anggi
Gusela
Bulan ramadhan adalah
bulan yang penuh berkah. Bagaimana tidak? Pada bulan ini; pintu surga dibuka dimana
pada saat yang sama pintu neraka ditutup
sekaligus
setan-setan pun dibelenggu.
Pada bulan ini, adalah
bulan diturunkannya al Qur’an. pada bulan ini, adalah saat di mana dosa-dosa
diampuni, dan sekian banyak keutamaan lainnya. Sehingga, tentunya kita yang
saat ini masih mendapatkan kesempatan untuk bersua dengan bulan ramadhan patut
bersyukur dengan sebenar-benar syukur; caranya adalah dengan memanfaatkan momen
bulan ramadhan ini untuk ‘memburu’ maghfiroh (ampunan) Alloh swt. Sebagai
orang yang beriman, kita mesti merasa ngeri ketika mendengar sabda Rasulullah saw berikut ini:
وَرَغِمَ أَنْفُ
رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَانْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَه
Jatuh tersungkur hidung
seseorang (rugi) yang mendapatkan bulan ramadhan, kemudian berlalu sebelum ia
diampuni. (Imam Bukhari dalam al Adab al Mufrad, Tirmidzi, Ahmad, Ibn Hibban,
dan al Hakim)
Apa yang diungkapkan hadits
di atas, dapat disebabkan kita belum sepenuhnya menyadari bahwa ibadah ramadhan
itu bukan hanya shaum saja. Memang ibadah apa lagi yang ada pada bulan ramadhan
selain shaum? Jawabannya, qiyamu ramadhan/tarawih, tadarrus, dan qiyam
lailatul qadar. Jika kita hanya melaksanakan shaum saja dan abai terhadap
ibadah ramadhan lainnya, boleh jadi ini yang menjadi salah satu penyebab dari apa
yang diungkapkan dalam hadits di atas; yakni bulan ramadhan yang penuh berkah
itu tak menjadikan dosa-dosa kita diampuni.
Jika kita perhatikan,
mesti diakui bahwa memang masih banyak orang yang abai dan terkesan tak begitu
peduli dengan ibadah-ibadah ramadhan selain shaum ini. sebut saja jika shaumnya
sudah mendapat cukup perhatian, begitu juga dengan qiyam ramadhan/tarawihnya,
lalu bagaimana dengan qiyam lailatul qadar?. Ibadah yang satu ini dapat
kita lakukan dengan cara ihya al lail (menghidupkan malam) lewat i’tikaf
pada 10 hari terakhir pada bulan ramadhan.
Namun tampaknya, masih
banyak di antara kita—khususnya kalangan awam—yang belum banyak tahu, menaruh
perhatian, apa lagi mengamalkan ibadah yang satu ini. oleh karena itu,
sedikitnya tulisan ini dimaksudkan untuk mengenalkan ibadah ramadhan yang tak
kalah penting ini.
Uraian yang akan akan
saya sajikan tentang i’tikaf berikut ini adalah penjelasan mengenai i’tikaf
yang saya terjemahkan dari buku karya syaikh al Albani berjudul Qiyam
Ramadhan: Fadhluhu Wa Kaifiyatu Adaa-ihi Wa Masyru’iyyati al Jama’ati Fiihi Wa
Ma’ahu Bahtsu Qiyaami ‘An al I’tikaf (Qiyam Ramadhan: Keutamaan, Tata Cara,
dan Pensyariatannya Dengan Berjama’ah Berikut Pembahasan Tentang Mendirikan
I’tikaf). Mudah-mudah sedikit banyak bermanfaat bagi siapa saja yang
berkenan membacanya.
Pensyari’atan I’tikaf[1]
1. I’tikaf
adalah ibadah sunnah pada bulan ramadhan dan hari-hari sunnah pada bulan
lainnya. Dasarnya adalah firman Alloh swt. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ
فِي الْمَسَاجِد
(Sedangkan
kamu beri’tikaf di dalam masjid. (QS. al Baqarah: 187)) serta hadits-hadits
shahih tentang i’tikafnya Nabi saw. dan juga mutawatirnya riwayat dari para
ulama salaf tentang hal tersebut; ini disebutkan dalam kitab Mushannaf Ibn Abi
Syaibah dan Mushannaf Abd al Razzak.
Sungguh telah tetap
bahwa Nabi saw pernah i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Syawal, dan
bahwa Umar pernah berkata kepada Nabi saw, “Pada masa jahiliyyah saya bernadzar
untuk beri’tikaf selama satu malam di mesjidil haram”. Rasulullah besabda
kepadanya, “Tepatilah nadzarmu”. Maka Umar beri’tikaf satu malam. (HR. Syaikhan)
2. Kuatnya
bahwa i’tikaf itu pada bulan ramadhan dikarenakan hadits Abu Hurairoh,
“Rasulullah saw beri’tikaf pada setiap ramadhan 10 hari. Pada tahun di mana
beliau wafat, beliau i’tikaf selama 20 hari pada bulan ramadhan.” (HR. Bukhari)
3.
Afdhalnya (utamanya) i’tikaf adalah pada akhir bulan ramadhan. Karena Nabi saw
beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan ramadhan sampai Allah swt mewafatkannya.
Syarat-Syarat I’tikaf
1. Tidak
disyariatkan kecuali di dalam mesjid berdasarkan firman Alloh swt. وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (Janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
QS. al Baqarah: 187). Sayyidah Aisyah berkata, “Sunnah bagi orang yang
beri’tikaf untuk tidak keluar dari masjid kecuali karena suatu kebutuhan yang
membuatnya harus keluar dari masjid, tidak menjenguk orang yang sakit, serta
tidak menyentuh dan mencampuri perempuan. Tidak sah i’tikaf kecuali di masjid
jami’ serta sunnah bagi yang orang yang beri’tikaf untuk shaum.” (HR. Baihaqi)
2. I’tikaf
harus di masjid jami’ agar tidak memadlaratkan mana kala orang yang
beri’tikaf harus melaksanakan shalat berjamaah, karena keluar untuk shalat
berjama’ah itu hukumnya wajib. Ini berdasarkan perkataan Aisyah dalam
haditsnya, “...Tidak sah i’tikaf kecuali di masjid jami’”. (HR. Baihaqi)
Saya—Syaikh al
Albani—memahami sebuah hadits yang shahih dan sharih (jelas) yang
menghususkan bahwa masjid yang disebut dalam ayat adalah masjid yang tiga;
yaitu Masjid al haram, Masjid al Nabawi, dan Masjid al Aqsha.
Ini adalah sabda Rasulullah
saw, “Tidak sah i’tikaf kecuali di tiga masjid”. (HR. Baihaqi, al Thahawi, dan
Isma’ili).
Para ulama salaf berkata
mengenai apa yang diberitahukan oleh Hudzaifah bin al Yaman, Sa’id bin al
Musayyab, dan ‘Atha. Hanya saja mereka—para ulama salaf—tidak menyebut masjid
al Aqsha, sebagian dari mereka mengatakan ‘masjid jami dengan tegas’.
Sebagiannya lagi berkata, “Sekalipun di masjid rumah”.
Tidak diragukan bahwa
yang harus diambil adalah apa yang sesuai dengan, dan mesti kita merujuk
kembali kepada hadits. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
3. Disunnahkan
bagi orang yang beri’tikaf untuk shaum sebagaimana disebutkan dalam hadits
Aisyah yang terdahulu.
4. Jima’
(Bercampur) membatalkan i’tikaf. Ini berdasarkan firman Allah swt. وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
QS. al Baqarah: 187).
Ibn Abbas berkata, “Jika
orang yang i’tikaf berjima’, maka batal i’tikafnya. Dan ia harus
mengulanginya.” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazzak)
Tidak ada kafarat
(denda/sanksi) bagi orang yang batal i’tikafnya, karena memang tidak ada
asalnya dari Nabi saw dan para sahabatnya.
Yang
Dibolehkan Bagi Orang Yang Beri’tikaf
1.
Boleh keluar untuk menunaikan hajat
atau kebutuhan; mengeluarkan kepala untuk mandi atau bersisir. Aisyah r.a
berkata, “Jika Rasulullah saw mengantarkan kepalanya kepadaku saat beliau
sedang i’tikaf dan aku berada di dalam kamarku, maka aku menyisirnya.” Dalam
riwayat lain, “Maka aku mencuci kepalanya sedang aku dan beliau berada di
ambang pintu, dan aku dalam keadaan haidh.” (HR. Syaikhan)
2.
Boleh berwudlu di dalam masjid
berdasarkan perkataan seseorang yang membantu Nabi saw, “Nabi saw berwudlu di
dalam masjid dengan wudlu yang ringan.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
3.
Boleh membuat tenda kecil di bagian belakang
masjid untuk beri’tikaf di dalam tenda tersebut, karena Aisyah pun membuatkan
tenda untuk Nabi saw jika beliau beri’tikaf. Hal tersebut dilakukan atas
perintah Nabi saw. (HR. Syaikhan)
Nabi saw juga pernah satu
kali beri’tikaf di dalam Qubbah Turakkiyah (Kubah Kecil); di atas pintu gerbangnya dipasangi kain penghalang.[2]
4.
Bolehnya Perempuan Beri’tikaf, Serta Bolehnya Seorang Istri Menjenguk
Suaminya Di Dalam Mesjid.
Seorang Istri boleh
menjenguk suaminya yang sedang i’tikaf, bahkan boleh memanggilnya supaya
menghampiri ke pintu masjid. Ini berdasarkan perkataan Shafiyyah r.a, “Nabi saw
sedang beri’tikaf—di dalam masjid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan.
Aku—Shafiyyah—menjenguknya pada suatu malam—ia merasa gembira istrinya di
sampingnya—Aku berbicara dengannya sesaat lalu aku berdiri untuk pulang, beliau
bersabda, “Jangan tergesa-gesa sampai aku berangkat bersamamu”, beliau berdiri
bersamaku dan berbalik ke arahku. Tempat tinggal Shafiyyah berada dekat dengan
rumah Usamah bin Zaid, ketika sampai di samping pintu masjid yang sekaligus
samping pintu Ummu Salamah, lewatlah dua orang laki-laki Anshar. Ketika mereka
melihat Nabi saw berjalan cepat, Nabi saw bersabda, “Kalian tenang saja. Sungguh wanita ini adalah
Shafiyah binti Huyay". Maka keduanya berkata: "Maha suci Allah, wahai
Rasulullah". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata:
"Sesungguhnya setan mendatangi manusia lewat aliran darah dan aku khawatir
setan telah memasukkan kejahatan pada hati kalian berdua". Atau Rasulullah
saw bersabda: “Setan memasukkan sesuatu”. (HR. Syaikhan).
Lebih jauh lagi, bahkan
boleh seorang istri beri’tikaf bersama suaminya, atau bahkan beri’tikaf sendiri.
Ini berdasarkan perkataan Aisyah r.a: “Seorang wanita dari istri Rasulullah saw
yang Istihadhah (keluar darah
penyakit, bukan darah haidh—penj.) beri’tikaf bersama beliau—dalam satu riwayat
wanita tersebut adalah Ummu Salamah—penj., lalu ‘Aisyah melihat cairan merah
dan kuning, maka kadang kami meletakkan sebuah baskom di bawahnya sedang ia
dalam keadaan shalat.” (HR. Bukhari).
Aisyah r.a juga
berkata, “Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir ramadhan sampai Alloh
mewafatkannya, kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelahnya.” (HR. Syaikhan).
SUBHANAKAL-LAHUMMA WA
BIHAMDIK, ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. (Maha
Suci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, Aku bersaksi tiada Tuhan selain
Engkau. Aku meminta ampunan kepada-Mu dan Aku bertaubat Kepada-Mu).
Selesai pengeditan dan
koreksi di dalamnya, beserta tambahan faidah yang baru dengan pena penulisnya.
diterbitkan pada hari Ahad 26 Rajab 1406 H. Shalawat serta salam semoga
tercurah limpah kepada Nabi al Ummiy beserta keluarga dan para sahabatnya.
[1] I’tikaf al labtsu atau al
habsu, yaitu tinggal-bertahan dan terus menetap di rumah Allah swt. Imam
Syafi’i berkata, “I’tikaf adalah tetapnya seseorang atas suatu perkara serta
menahan dirinya baik itu dalam hal kebaikan atau pun dosa.
Ini
adalah makna secara bahasa.
Sedangkan secara istilah, i’tikaf adalah orang yang khusus
tinggal di masjid dengan niat yang khusus. Orang yang khusus itu maksudnya
muslim, baligh, berakal, dan tamyiz (mampu membedakan benar dan salah).
Lihat Syaikh al Thabib Ahmad Hathibah, Syarah Kitab al Jami’ Li Ahkam al
Shiyam Wa A’mali Ramadhan (Maktabah Syamilah). Untuk lebih lengkapnya lihat
Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh al Islam Wa Adillatuhu, Dar al Fikr, cet. 2,
1405 H/1985 M, jilid 2, hal. 692-693.
[1] Tujuan dipasang kain penghalang ini,
menurut al Sindi adalah supaya ketika i’tikaf, pandangan beliau saw. tidak
disibukkan oleh orang yang lewat dan lalu lalang di dalam mesjid.







0 komentar:
Posting Komentar