Namanya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib ath Thabari, ia berasal dari Thabrastan, lahir pada tahun 224 H. Ia rihlah ke berbagai negri dalam mencari ilmu ketika usianya 12 tahun yaitu pada tahun 236 H, di antaranya ke Mesir, Syam, dan Iraq. Ia menetap di Baghdad hingga wafatnya pada tahun 310 H.[1]
Ibn Jarir ath Thabari adalah seorang ulama yang sudah mencapai tingkatan Mujtahid Muthlaq. Dalam pandangan al Khatib al Baghdadi, beliau adalah salah satu Imam dari orang-orang yang berilmu, ia menghukumi dengan perkataannya dan merujuk kepada akalnya untuk mengenalnya dan keutamaannya, ia mengumpulkan ilmu-ilmu dan tidak ada yang menyamainya pada masanya, hafal kitabullah, Bashir terhadap al Quran, memahami makna dan hukum al Qur’an, ‘alim terhadap sunnah dan jalan periwayatannya, shahih dan lemahnya, nasikh mansukhnya, paham terhadap perkataan sahabat dan tabi’in dalam permasalahan hukum dan permasalahan halal dan haram, bijaksana terhadap pengalaman manusia dan khabar-khabar mereka.[2]
Kitab Jami’ al Bayan Fi Tafsir al Qur’an yang ditulis oleh bapak tafsir (Abu at Tafsir) ini, dinilai sebagai literatur penting baik dalam tafsir bil ma’tsur ataupun tafsir bil ra’yi karena memadukan pendapat-pendapat dan mencari yang lebih kuat, disamping memuat istinbath dan wajah-wajah i’rab. Karena itu kitabnya merupakan kitab paling agung, paling shahih, dan paling lengkap karena memuat pendapat-pendapat sahabat dan tabi’in. Banyak ulama menilai tafsir ini sebagai yang tiada duanya di bidang tafsir.[3]
Metodenya dalam kitab ini juga dianggap sebagai dasar bagi semua jenis tafsir karena adanya metode khas yang memadukan tafsir bil ma’tsur dan tafsir bil ra’yi disertai dengan pemilihan pendapat yang terkuat. Imam as Suyuthi berkata, “Kitab Ibn Jarir kitab tafsir paling agung. Kitab itu memaparkan pemilihan berbagai pendapat, i’rab dan istinbath (pengambilan dalil dari al Quran dan hadis). Dengan karakterisik inilah kitab ini mengungguli kitab-kitab tafsir klasik.[4]
Begitu pula bagi Ibn Taimiyyah, ia berkata: “Adapun kitab-kitab tafsir yang berada di tangan masyarakat, maka yang paling shahih adalah tafsir Muhammad bin Jarir ath Thabari. Kitab ini menuturkan pendapat kaum salaf dengan sanadnya, tidak memuat bid’ah dan tidak mengutip dari orang-orang yang tertuduh dusta.”[5]
Mengenal Ath Thabarsi dan Kitab “Majma’ al Bayan”
Namanya adalah Abu ‘Ali al Fadhl bin Hasan bin al Fadhl ath Thabarsi al Masyhadi.[6] Dalam pandangan orang Syi’ah, nama inilah yang telah menulis kitab Majma’ al Bayan fii Tafsir al Qur’an. Ia berasal dari keluarga orang yang berilmu; anaknya Ridho ad Din Abu Nashr Hasan bin Fadhl yang berakhlak mulia, cucunya Abu Fadhl ‘Ali bin Hasan, dan seluruh silsilah keluarga dan kerabatnya menjadi pembesar-pembesar ulama. Banyak ulama meriwayatkan darinya[7], diantaranya seperti anakanya sendiri, Ibn Syahr Asywab, Syaikh Muntakhob ad Din, al Quthb al Rawandi, dan sebagainya. Sedangkan dia sendiri meriwayatkan dari Syaikh Abi ‘Ali bin asy Syaikh ath Thusi.[8]
Syaikh Muntakhob dalam al Fihris mengatakan bahwasannya ia ini tsiqoh. Beberapa di antara karyanya adalah Majma’ al Bayan fii Tafsir al Qur’an, al Wasith fii at Tafsir, al Wajiiz, I’lam al Waraa bi A’lam al Hudaa, Taaj al Mawaalid wa al Adaabi ad Diniyyati li al Khazanah al Mu;iibah, dan sebagainya.[9] Ia memang memiliki banyak karya termasuk dalam bidang fikih dan kalam, karna keluasan ilmunya, sebagian ulama sampai mengatakan bahwa ia sudah mencapai tingkat Mujtahid. Ia wafat pada malam ‘idhul qurban tahun 538 H.[10]
Kitab tasfirnya ia tulis ketika usianya menginjak 60 tahun. Mengenai metode yang ia gunakan dalam kitabnya, ringkasnya seperti yang ia uraikan sendiri. Ia berkata, “Saya memulai menulis sebuah kitab yang sangat ringkas, padat, sistematika yang baik, yang memuat jenis-jenis ilmu ini, memuat sumber-sumbernya, seperti ilmu qira’at, i’rab, bahasa, makna-makna peliknya, problematikanya, makna-maknanya, segi-seginya, turunnya, sejarahnya, kisah-kisahnya, kebaruan-kebaruannya, hukum-hukumnya, mengkaji tuduhan-tuduhan negatif dan saya akan menuturkan pendapat-pendapat yang khas dari rekan-rekan saya dalam menggali hukum di berbagai tempat sesuai dengan apa yag mereka yakini, baik ushul, furu’, ma’qul maupun masmu’nya.[11] Dalam cetakan Dar al ‘Ulum Beirut kitab ini diterbitkan tidak kurang dari 10 jilid.
A. Perbandingan Metode Penafsiran Antara ath Thabari dan ath Thabarsi
1. Metode ath Thabari dalam Kitab Jami’ al Bayan Fii Tafsiir al Qur’an
Dalam menafsirkan al Qur’an, metode yang ditempuh Imam ath Thabari dalam kitabnya sebagaimana yang telah dirangkum oleh Dr. Yunus Hasan Abidu dalam karyanya yang berjudul “Tafsir al Qur’an: Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir” mencakup 12 langkah. Berikut poin-poinnya secara ringkas:[12]
a. Mengawali penafsiran dengan mengatakan: “Pendapat tentang takwil firman Allah” begini.
b. Menafsirkan ayat dengan menguatkan pendapatnya dengan sanadnya sendiri, baik dari sahabat maupun tabi’in.
c. Menyimpulkan pendapat umum dari nash dengan bantuan atsar-atsar yang diriwayatkannya.
d. Menyebutkan atsar-atsar yang berasal dari Rasulullah saw, sahabat dan tabi’in berikut dengan sanad-sanadnya mulai dari yang paling kuat dan paling shahih.
e. Menguatkan pendapat yang dipilihnya dengan alasan-alasannya.
f. Menjelaskan pendapat ahli bahasa, seperti bentuk kata dan maknanya, baik tunggal maupun gabungan serta menjelaskan makna yang dimaksud dalam nash yang bersangkutan.
g. Melanjutkan dengan menjelaskan qira’at-qira’atnya, kemudian memilih qira’at yang kuat dan mengingatkan qira’at yang tidak benar.
h. Menyertakan sya’ir-sya’ir untuk menjelaskan dan mengukuhkan makna nash.
i. Menuturkan i’rab pendapat para ahli nahwu untuk menjelaskan makna sebagai akibat dari perbedaan i’rab.
j. Memaparkan pendapat-pendapat fikih ketika menjelaskan ayat hukum, mendiskusikan dan menguatkan yang menurutnya benar.
k. Kadang-kadang menuturkan pendapat para ahli kalam dan menjuluki mereka dengan ahli jadaal (ahli teologis dialektis), mendiskusikannya, dan kemudian condong kepada pendapat ahlu sunnah wal jama’ah.
l. Memberikan tempat yang tinggi kepada ijma’ umat ketika memilih suatu pendapat.
2. Metode ath Thabarsi dalam Majma’ al Bayan Fii Tafsiir al Qur’an
Metode yang ditempuh oleh ath Thabarsi mencakup 8 langkah, berikut poin-poinnya secara ringkas:[13]
a. Memulai penafsiran dengan menyebutkan turunnya dan ayat-ayatnya, kemudian qira’ah-qira’ahnya, bahasa, i’rab dan munasabah antar ayat.
b. Menyebutkan asbab an nuzul, makna-makna, dan takwil-takwilnya.
c. Menyebutkan kisah-kisah mutasyabih dan musykil-musykilnya.
d. Dalam muqaddimah tafsirnya, ia juga memulai tafsirnya dengan memberi pengantar dengan sebagian ilmu al Quran. hal yang dipaparkan mencakup 7 hal yakni; jumlah ayat al Quran, para Qari’ yang masyhur, makna tafsir, takwil dan hukum tafsir bil ra’yi, nama-nama al Qur’an, kemukjizatan al Qur’an, penambahan dan pengurangannya, khabar-khabar berkenaan dengan keutamaan al Quran dan ahlinya, anjuran memperbaiki pengucapan dan memperindah membacanya. Kemudian memulai tafsirnya dengan membicarakan isti’adzah dan basmalah.
e. Memaksimalkan semua segi yang dibicarakannya.
f. Menyebutkan hadis-hadis, namun tidak terlepas dari hadis-hadis maudhu’, khusunya dalam rangka membela madzhabnya dan akidahnya, di samping kesalahannya dalam meriwayatkan hadis-hadis tentang keutamaan surat-surat yang diriwayatkan oleh selainnya dari Ubai dan yang lain, yang menurut kesepakatan ulama merupakan hadis-hadis maudhu’.
g. Meriwayatkan banyak isra’iliyyat yang dinisbatkan kepada pengucapnya tanpa memberi komentar. Kecuali yang berkenaan dengan akidah, maka ia mengkritik habis-habisan dan menunjukkan kedustaannya.
B. Menelisik Firman Tuhan Dalam Surah an Nisa: 24; Perbandingan Penafsiran Antara Ath Thabari dan Ath Thabarsi
1. Teks Ayat.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. An Nisa: 24)
Dalam menafsirkan ayat ini, ath Thabari memulai penafsirannya dengan kalimat “Al qaul fii takwili qaulihi” (pendapat tentang takwil firman-Nya), sebagaimana yang sering beliau lakukan ketika menafsirkan ayat-ayat lainnya. Kemudian menerangkan ayat dengan menulis “Qaala Abu Jafar” (Abu Jafar berkata/berpendapat).[14]
Sedangkan ath Thabarsi memulai penafsirannya dengan menerangkan perbedaan para qaari’ dalam membaca teks ayat ini. Setelah menulis lengkap teks ayat ia menulis:[15]
Ia mengungkapkan bahwa berbeda dengan yang lainnya, al Kisai membaca awal ayat ini dengan mengkasrahkan huruf “ص” (shad) sehingga dibaca “Wal muhshinaat”, kemudian menegaskan bahwa semua kalimat والمحصنات dalam al Quran dibaca dengan mengkasrahkan huruf shad “ص” (wal muhshinaat) kecuali dalam ayat ini. Dalam surah an Nisa: 24 ini, dibaca dengan memfathahkan huruf “ص” sehingga dibaca “Wal muhshanaat”. Ia juga menyebutkan bahwa al Baqun membaca “Wal muhshanaat” (dengan shad difathahkan” dalam semua ayat al Quran. Selanjutnya pada kalimat “وَأُحِلَّ لَكُمْ” dengan mendhammahkan huruf “alif” (أ) dan mengkasrahkan huruf “ha” (ح), al Baqun membacanya dengan memfathahkan huruf “alif” dan “ha”.
Demikian kedua mufassir ini mengawali penafsirannya.
Secara ringkas, langkah-langkah yang ditempuh oleh ath Thabari dalam menafsirkan ayat ini adalah dengan mengemukakan berbagai perbedaan pendapat para ulama tentang makna atau penafsiran suatu lafadz atau kalimat, kemudian menyebutkan pendapat yang paling kuat menurutnya, dengan alasan atau hujjah yang ia miliki; baik ditinjau dari segi bahasa, riwayat yang ia ketengahkan, atau pun kaitannya dengan penggunaan suatu kalimat di ayat yang lainnya.[16]
Sedangkan langkah-langkah yang ditempuh oleh ath Thabarsi secara sistematis dan berurutan adalah menjelaskan perbedaan qiraat, hujjah (alasan perbedaan qiraat/bacaan), tinjauan bahasa, i’rab, dan penjelasan kakna ayat secara keseluruhan. Dalam menafsirkan ayat ini, ia juga mengutip beberapa ayat lain yang berkaitan.[17]
2. Penafsiran kalimat وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Ibn Jarir ath Thabari menerangkan bahwa ahli takwil berbeda pendapat tentang makna وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ dalam ayat ini ke dalam 8 pendapat, yaitu sebagai berikut:[18]
a) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ Maknanya adalah perempuan bersuami yang tidak berstatus tawanan perang, sedang “ملك اليمين” adalah tawanan-tawanan yang terpisah dengan suami-suami mereka karena penawanan. Suami mereka berada di darul harb sedang mereka belum diceraikan.
b) Maknanya adalah semua wanita yang memiliki suami haram dinikahi kecuali hamba sahaya yang dibeli dari pemiliknya.
c) Maknanya adalah wanita yang menjaga kehormatannya baik seorang muslimah atau pun wanita ahli kitab.
d) Maknanya adalah haramnya berzina dengan wanita yang bersuami, namun boleh jika dinikahi dan dimiliki dengan firman Allah “Illa maa malakat aimanukum”.
e) Maknanya adalah perempuan ahli kitab.
f) Maknanya adalah perempuan-perempuan yang merdeka.
g) Maknanya adalah “العفائف” (wanita yang menjaga kehormatan) dan bersuami.
h) Maknanya adalah tentang wanita-wanita bersuami yang berhijrah kepada Rasulullah Saw sehingga sebagian kaum muslimin menikahi mereka. Lalu setelah itu, suami-suami perempuan yang dinikahi tersebut datang sebagai orang-orang yang berhijrah juga, maka setelah itu Rasulullah melarang kaum muslimin menikahi perempuan-perempuan tersebut.
a) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ Maknanya adalah perempuan bersuami yang tidak berstatus tawanan perang, sedang “ملك اليمين” adalah tawanan-tawanan yang terpisah dengan suami-suami mereka karena penawanan. Suami mereka berada di darul harb sedang mereka belum diceraikan.
b) Maknanya adalah semua wanita yang memiliki suami haram dinikahi kecuali hamba sahaya yang dibeli dari pemiliknya.
c) Maknanya adalah wanita yang menjaga kehormatannya baik seorang muslimah atau pun wanita ahli kitab.
d) Maknanya adalah haramnya berzina dengan wanita yang bersuami, namun boleh jika dinikahi dan dimiliki dengan firman Allah “Illa maa malakat aimanukum”.
e) Maknanya adalah perempuan ahli kitab.
f) Maknanya adalah perempuan-perempuan yang merdeka.
g) Maknanya adalah “العفائف” (wanita yang menjaga kehormatan) dan bersuami.
h) Maknanya adalah tentang wanita-wanita bersuami yang berhijrah kepada Rasulullah Saw sehingga sebagian kaum muslimin menikahi mereka. Lalu setelah itu, suami-suami perempuan yang dinikahi tersebut datang sebagai orang-orang yang berhijrah juga, maka setelah itu Rasulullah melarang kaum muslimin menikahi perempuan-perempuan tersebut.
Dari sekian banyak pendapat tersebut, Ibn Jarir menyimpulkan bahwa yang benar adalah semua wanita yang memiliki suami haram dinikahi, kecuali hamba sahaya tawanan perang. Dalam uraiannya yang cukup panjang, beliau menjelaskan bahwa kata “Al muhshanaat” adalah bentuk jama’ dari “muhshanah” maknanya adalah yang farjinya terjaga oleh adanya suami. Seperti ungkapan berikut ini أحصن الرجل امرأته فهو يحصنهااحصانا (Seorang laki-laki menjaga istrinya, ia benar-benar menjaganya). Sebagaimana pula ungkapan al ‘Ajjaj berikut ini:[19]
وحاصن من حاصنات ملس عن الأذي وعن قراف الوقس
Dikatakan pula maknanya adalah seorang perempuan yang menjaga kehormatan dan farjinya dari maksiat, وقد أحصنت فرجها فهي محصنة “Sungguh perempuan yang menjaga farjinya maka ialah muhsinaah (yang terjaga)”. Ini sebagaiman firman Allah Swt berikut ini:
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا…
Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya… (QS. Al Tahrim: 12).
Makna dari “memelihara” dalam ayat tersebut adalah menjaganya dari keraguan serta mencegahnya dari dosa atau maksiat. Karena itu, disebutkan dalam sebuah kalimat حصون المدائن والقري (Benteng negri dan kota). “Hushun” atau benteng berfungsi untuk melindungi dan menjaga penduduk suatu kota dari musuh atau pemberontak. Oleh sebab itu pula, kata حصينة (Hashiinah) yang masih seakar kata dengan حصون (Hushuun) digunakan dalam sebuah kalimat درع حصينة (Dira’un hashiinah) artinya baju besi atau zirah pelindung.[20]
Maka menurut Ibn Jarir ath Thabari, dengan tinjauan bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa makna asal dari kata الاحصان (Al Ihshon) adalah menjaga dan melindungi. Sehingga makna firman Allah Swt. وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ adalah والممنوعات من النساء حرام عليكم الا ماملكت أيمانكم yakni perempuan-perempuan yang terpelihara/terjaga—karena bersuami—hukumnya haram bagi kalian kecuali hamba sahaya yang kalian miliki.[21]
Namun—Ath Thabari melanjutkan--, kadang-kadang kata الاحصان juga bermakna perempuan-perempuan yang merdeka, seperti firman Allah Swt berikut ini:
...وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ...
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang merdeka diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang merdeka[22] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al Maidah: 5)
Kadang-kadang pula bermakna Islam, seperti firman-Nya:
...فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ...
Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan Islam,[23] kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami... (QS. An Nisa: 25)
Dan kadang pula bermakna “Al ‘Iffah” yakni yang menjaga kehormatan. Seperti firman-Nya:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ...
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi... (QS. An Nur: 4)
Kadang juga bermakna “Al Zauj” yakni pasangan.[24]
Menurut ath Thabari, keberagaman makna ini menunjukkan bahwa kata “Al ihshan” memang tidak memiliki makna khusus. Oleh sebab itu, wajib memaknai ayat وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ dengan makna yang mana saja; baik itu perempuan yang merdeka, yang masuk Islam, yang menjaga diri, yang bersuami atau pun makna yang lainnya. Semuanya haram dinikahi kecuali hamba sahaya (tawanan) yang dimiliki.[25]
Allah Swt membolehkan kita menikah sampai 4 isteri, dari wanita merdeka semuanya boleh dinikahi kecuali perempuan yang diharamkan karena nasab dan persusuan. Sedang dari budak, kita boleh menikahi para budak yang kita tawan dari musuh, kecuali budak yang diharamkan karena nasab dan persusuan sebagaimana wanita merdeka serta tawanan perempuan dari dua Ahli Kitab yang memiliki suami. para tawanan boleh dinikahi setelah mereka istibra (membersihkan diri) dan setelah kita menunaikan hak Allah swt; yakni seperlima dari ghanimah.[26]
Budak perempuan yang memiliki suami haram dinikahi, kecuali jika telah diceraikan oleh suaminya, atau yang suaminya meninggal. Adapun mengenai budak bersuami yang dijual oleh tuannya, maka itu sama sekali tidak membatalkan pernikahannya. Sebagaimana yang terjadi dalam kisah Barirah, ketika ia dijual oleh tuannya, lalu dibeli dan dimerdekakan oleh Aisyah r.a. Setelah ia merdeka, Nabi Muhammad Saw memberikan pilihan kepadanya, apakah ingin melanjutkan pernikahannya atau kah cerai?. Kendati akhirnya Barirah lebih memilih cerai, namun pemberian pilihan dari Nabi kepadanya menunjukkan bahwa penjualannya oleh tuannya sama sekali tidak merusak pernikahnnya dengan suaminya.
Mengenai pengecualian dalam ayat tersebut dengan kalimat إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ bagaimana jika tawanan yang dinikahi itu bukan hamba sahaya?. Ibn Jarir menjawab bahwa “Aiman” itu memiliki 2 makna; yaitu kepemilikan hamba sahaya dan kepemilikan karena akad nikah, keduanya termasuk kepada “Aiman”. Namun, yang dimaksud dalam ayat ini adalah kepemilikan karena pernikahan; yakni “istimta’” (mengambil kenikmatan). Menurutnya, kata “Al muhshanaat” dalam ayat ini bermakna bahwa wanita yang bersuami haram dinikahi dan yang tidak bersuami pun haram dinikahi dengan catatan; jika termasuk kepada golongan wanita yang diharamkan sebagaimana disebut dalam ayat sebelumnya, yakni dalam surah an Nisa: 23. Namun, dengan satu pengecualian; tidak termasuk hamba sahaya yang dimiliki.[27]
Ath Thabari juga menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan berkaitan tentang tawanan pada perang Authas. Tawanan-tawanan tersebut adalah wanita-wanita musyrik penyembah berhala yang sudah memiliki suami, sedang sudah tak diragukan lagi bahwa menikahi wanita musyrik itu tidak halal. Namun jika wanita-wanita tersebut masuk Islam, maka hal tersebut bisa menjadi pemisah antara mereka dan suami mereka. Para sahabat waktu itu merasa enggan dan ragu untuk menikahi mereka, sehingga mereka menanyakannya kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah ayat وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ. Sehingga tak ada lagi keraguan bahwa menikahi mereka itu halal, namun dengan catatan, setelah mereka “Istibra” (membersihkan rahimnya) terlebih dahulu.[28]
Ath Thabari menambahkan, sekalipun ayat ini turun mengenai tawanan perang Authas, namun ayat ini tidak berlaku khusus pada perang itu saja, akan tetapi berlaku umum untuk perang-perang lainnya. Terakhir ia menyebutkan mengenai pandangan umum dan khusus ini, ia telah menjelaskannya dalam kitabnya “Kitab al Bayan ‘An Ushul al Ahkam”.[29]
Sampai di sini penafsiran ath Thabari.
Tidak jauh berbeda dengan Ibn Jarir ath Thabari, dalam menafsirkan ayat ini, mengutip perkataan al Azhari ath Thabarsi menjelaskan: “Jika seorang laki-laki menikah, maka dikatakan أحصن فهو محصن (Ia menikah maka ia muhshan), seperti perkataan ألفج فهو ملفج (Ia bangkrut maka ia mulfaj). Ia juga mengutip pendapat Sibawaih yang mengatakan bahwa seorang perempuan yang benar-benar terpelihara disebut dengan “Hashaan” atau kadang ada yang mengatakan “Hashanaa” seperti lafadz “Ulamaa”. Hashaan secara bahasa artinya jenis jantan dari kuda, seorang laki-laki yang menjaga istrinya, atau seorang isteri yang menjaga farjinya dari maksiat atau zina. Menyambung kepada kata “al Musaafahah” atau “al Sifaah” (المسافحة و السفاح) yang artinya adalah zina dari akar kata “Safaha” (سفح) yang berarti menuangkan air karena memang zina itu sebenarnya menuangkan air dengan cara yang bathil.[30]
Ath Thabarsi juga menyebutkan perbedaan qira’at yang ada mengenai cara membaca lafadz والمحصنات, hal yang tidak dilakukan oleh Ibn Jarir dalam menafsirkan ayat ini. Ia menulis bahwa bahwa al Kisai membacanya dengan huruf “ص” berkasroh dengan bunyi walmuhshinaati, tidak hanya pada ayat ini, bahkan al Kisai membacanya dengan cara seperti itu dalam semua ayat al Quran kecuali dalam ayat وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ. Sedangkan Baaqun membacanya dengan fathah pada semua ayat al Quran.[31]
Selanjutnya al Thabarsi menyebutkan adanya ittifaq (kesepakatan) bahwa ayat ini berbunyi “Walmuhshanaat” dengan memfathahkan huruf “ص”. Tak berbeda pula dengan Ibn jarir, al Thabarasi menjelaskan makna yang berbeda-beda dari kalimat “Walmuhshanaat” ini.
Pertama, maknanya adalah wanita yang terjaga atau terpelihara (أحصن) dengan adanya seorang suami. Terpelihara atau terjaga (أحصن/ احصان) ini, maknanya menunjukkan kepada seorang yang merdeka merujuk kepada ayat:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ...
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi... (QS. An Nur: 4)
Menurut al Thabarsi, “Walmuhshanaat” dalam ayat ini bermakna wanita yang merdeka karena seorang yang menuduh (Qadzaf) kepada seorang yang tidak merdeka atau katakanlah budak, tidak akan dijilid sebanyak 80 x. [32]
Kedua, al Thabarsi menyebutkan bahwa kadang-kadang makna ayat tersebut juga jatuh kepada “al ‘Iffah” (yang menjaga kehormatan). Ia merujuk kepada ayat dalam surah Al Tahrim: 12.
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا…
Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya…
Lalu menafsirkannya dengan ayat dalam surah al Nisa:25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita memelihara kehormatan...
Sampai di sini, kita sudah dapat menemukan sedikit perbedaan antara Ibn Jarir dan al Thabarsi, karena ayat yang dipakai al Thabarsi untuk menjelaskan bahwa makna “Walmuhshanaat” adalah seorang yang merdeka justru digunakan oleh Ibn Jarir untuk menunjukkan makna al ‘Iffah.
Selanjutnya, selain makna yang dua tadi; yakni wanita yang terpelihara dan menjaga kehormatan, ath Thabarsi juga menyebutkan bahwa maknanya bisa juga wanita yang sudah menikah atau yang sudah masuk Islam. Asal dari seluruh makna ini adalah “al Man’u” (terlindungi/terjaga), karena “al hurriyyah” (wanita yang merdeka) itu adalah wanita yang terlindungi dan terpelihara dari hinanya perbudakan, “al ‘iffah” itu adalah melindungi jiwa dari apa yang dilarang oleh syari’at, menikah adalah mencegah khitbah (Pinangan) yang sebelumnya boleh serta menjaga ikatan perkawinannya, dan Islam adalah menjaga dan melindungi darah serta harta milik orang-orang yang sebelum Islam dihalalkan.[33]
Perbedaan pendapat mengenai makna kalimat وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ menurut al Thabarasi terbagi kepada 3 penafsiran, yaitu sebagai berikut:[34]
a. Wanita tawanan yang memiliki suami. Penafsiran ini diambil dari ‘Ali r.a, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Makhul, dan al Zuhri. Sebagian dari mereka beristidlal dengan riwayat dari Abu Sa’id al Khudri yang menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan tawanan perang pada perang Authas, kaum muslimin pada saat itu mendapatkan wanita-wanita musyrik yang memiliki suami di dar al harb, maka berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah saw menyeru agar wanita-wanita yang mengandung tidak dicampuri sampai mereka melahirkan, serta yang tidak sedang mengandung tidak boleh dicampuri sampai mereka istibra (membersihkan diri) haidh. Kelompok yang berbeda pendapat dengan penafsiran ini mendhaifkan riwayat tersebut karena wanita-wanita tawanan pada perang Authas adalah wanita musyrik penyembah berhala dan tidak masuk Islam, sedangkan menikahi wanita musyrik hukumnya haram. Namun pendapat ini dapat dijawab dengan alasan bahwa riwayat tersebut mengandung kemungkinan datang setelah mereka masuk Islam.
b. Hamba sahaya yang bersuami, menjualnya berarti menceraikannya. Ini menurut Ubay bin Ka’ab, Jabir bin Abdillah, Anas, Ibn al Musayyab dan al Hasan. Ibn Abbas berkata: menceraikan budak adalah dengan 6 perkara; menjadikannya sebagai tawanan, menjualnya, memerdekakannya, menghadiahkannyan, mewariskannya, dan mentalaknya. Akan tetapi menurut Umar bin Khattab dan Abdurrahman bin ‘Auf, menjualnya itu tidaklah berarti menceraikannya, menceraikan seorang budak sama saja dengan cara menceraikan orang yang merdeka. Jadi riwayat tadi hanya berlaku secara khusus terhadap para tawanan perang Authas, karena Nabi saw pun pernah memberikan pilihan kepada Barirah--seorang budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah ummul mukminin r.a--.
c. Wanita yang menjaga diri (al ‘Afaaif) dengan pernikahan, harga kepemilikan mut’ah yang dibayar dengan mahar dan nafaqoh, atau kepemilikan pembantu dengan suatu harga. Ini menurut Abil ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair, ‘Atha dan al Saddi.
3. Penafsiran kalimat كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Menurut Ibn Jarir al Thabari, maksudnya adalah dzakarahu (menyebutkannya). Sebagai ketentuan bagi manusia, maka Allah Swt mengeluarkan “Kitab”. Hal ini merujuk kepada firman Allah swt حرمت عليكم امهاتكم sampai pada firman-Nya كتاب الله عليكم yang bermakna Allah swt telah menulis pengharaman terhadap apa yang ia haramkan serta menulis penghalalan terhadap apa yang telah ia halalkan sebagai sebuah ketentuan.[35]
Selain itu, Ibn Jarir juga mengetengahkan tidak kurang dari 6 riwayat yang berbicara mengenai penafsiran lafadz tersebut. 1 riwayat mengatakan maknanya adalah apa yang Allah haramkan, 4 riwayat mengatakan maknanya adalah perintah Allah swt; yaitu apa yang Ia haramkan dan halalkan.[36]
Al Thabarasi menjelaskan i’rab dari كتاب الله عليكم. kalimat “Kitaaba” menurut al Thabarasi manshub oleh fiil (kata kerja) yang dibuang, asalnya كتب الله كتابا عليكم. Fiil (kata kerja) dibuang sebagai dilalah (petunjuk) terhadap firman-Nya yang sebelumnya; yakni حرمت عليكم, ini menunjukan bahwa “kitaaba” atau ketentuan Allah swt itu disebutkan dan ditulis, sehingga lafadznya menjadi كتاب الله عليكم. setelah itu, mashdar (kitaaba—penj) di idhafahkan (disandarkan) kepada fa’il (subjek). Ditengah-tengah penjelasan, ia mengutip sebuah sya’ir:[37]
ما أن يمس الأرض الا جانب منه وحرف الساق طي المحمال
Al Thabarsi juga mengutip perkataan al Zajaaj yang menyebutkan, bahwa boleh jadi juga kalimat “Kitaaba” itu manshub dari sisi perintah, sehingga maksudnya الزموا كتاب الله (putuskanlah dengan ketetapan Allah atas kalian). Namun tidak boleh dikatakan bahwa manshubnya kalimat “Kitaaba” itu oleh kalimat “’Alaikum”, karena kalimat “’Alaikum” itu tidak boleh didahului oleh kalimat yang dimanshubkannya.
Makna kalimat كتاب الله عليكم menurut al Thabarasi, sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Ibn jarir, yaitu Allah menulis atau menyebutkan pengharaman atas apa yang ia haramkan dan penghalalan dari apa yang ia halalkan.[38]
4. Penafsiran kalimat وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
Menurut Ibn Jarir, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kalimat tersebut kepada 3 pendapat; yaitu ada yang menafsirkannya dihalalkan selain yang seperlima dari ghanimah, dihalalkan selain dari yang diharamkan dari kerabat atau keluarga, dan dihalalkan semua yang wanita yang terjaga (muhshanaat) baik itu wanita merdeka atau pun hamba sahaya dan diharamkan selain dari pada itu. Yang paling kuat menurut Ibn Jarir adalah sebagaimana yang telah ia jelaskan sebelumnya, yakni yang diharamkan adalah yang senasab dan sesusu dan yang sudah memiliki suami, selain dari apa yang telah diharamkan dalam 2 ayat ini (Qs. An Nisa: 23-24), maka halal untuk dinikahi.[39]
Sedang menurut al Thabarasi, ulama berbeda pendapat mengenai penafsiran ayat ini kepada 4 pendapat sebagai berikut:[40]
a. Dihalalkan wanita-wanita yang tidak memiliki mahram dari kerabat kalian. Ini menurut ‘Atha.
b. Dihalalkan yang tidak termasuk kepada seperlima dari ghanimah dengan jalan nikah. Ini menurut al Sadi.
c. Dihalalkan budak yang kalian miliki. Ini menurut Qatadah.
d. Dihalalkan wanita yang tidak memiliki mahram dan tambahan atas “al Arba’” dengan jalan nikah atau kepemilikkan hamba sahaya. Ini pendapat yang paling baik menurut al Thabarasi, karena pendapat ini tidak menafikan pendapat-pendapat yang lain.
Penafsiran selanjutnya, berkutat pada perbedaan qiraat (bacaan). Pada lafadz “أحل”, baik Ibn Jarir atau pun al Thabarasi, kedua-duanya sama-sama mengatakan bahwa ada dua qiraat,[41] ada yang membaca dengan alif difathah sehingga bunyinya “Ahalla” dan ada pula yang membaca dengan alif didhammah sehingga berbunyi “Uhilla”. Keduanya,--menurut Ibn Jarir—adalah 2 bacaan yang masyhur, tidak bertentangan maknanya, mana saja yang dibaca dua-duanya sama-sama benar.
5. Penafsiran kalimat فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Ibn Jarir menyebutkan 2 panafsiran terhadap redaksi firman Allah swt ini. Pertama, makna dari فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ adalah nikah dan makna dari فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً adalah “fariidhah ma’luumah” yaitu mas kawin. Pada pendapat pertama ini, Ibn Jarir memaparkan 5 riwayat bersumber dari Ibn Abbas, al Hasan, Mujahid, dan Ibn Zaid. Kedua, maknanya adalah mut’ah. Pada pendapat ini, Ibn Jarir menyebut 11 riwayat bersumber dari al Sadi, Mujahid, Abi Tsabit, Abi Nadhrah, ‘Umair, Ubay bin Ka’ab, ‘Amr bin Marrah dan al Hakam.[42]
Sebagaimana Ibn Jarir, al Thabarasi pun menyebutkan 2 pendapat mengenai penafsiran terhadap redaksi firman Allah Swt ini, yakni nikah dan mut’ah.[43]
Perbedaan antara dua mufassir ini ada pada penafsiran mana yang dipilih dan dikuatkan oleh masing-masing mufassir. Di satu sisi Ibn Jarir memilih dan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa penafsiran terhadap redaksi firman Allah swt ini adalah nikah, namun di sisi lain al Thabarasi justru memilih dan menguatkan pendapat yang ke dua; yakni maknanya adalah mut’ah. Hujjah-hujjah dari 2 kesimpulan berbeda yang diketengahkan oleh 2 mufassir ini adalah sebagai berikut:
Ibn Jarir ketika memilih dan menguatkan pendapat yang pertama; yakni penafsiran yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nikah berkata:[44]
قال أبو جعفر: وأولى التأويلين في ذلك بالصواب، تأويل من تأوَّله: فما نكحتموه منهن فجامعتموه، فآتوهن أجورهن = لقيام الحجة بتحريم الله متعة النساء على غير وجه النكاح الصحيح أو الملك الصحيح على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم.
Penafsiran yang benar menurutnya adalah penafsiran yang mengatakan bahwa maknanya adalah nikah. Ini didasarkan karena tegaknya hujjah terhadap pengharaman memut’ah (mengambil kesenangan) dari wanita melalui jalan nikah atau kepemilikan yang tidak shahih (tidak sah/benar) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.
حدثنا ابن وكيع قال، حدثنا أبي، عن عبد العزيز بن عمر بن عبد العزيز قال، حدثني الرَّبيع بن سبرة الجهني، عن أبيه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: استمتعوا من هذه النساء, والاستمتاع عندنا يومئذ التزويج.
... Bahwasannya Nabi saw bersabda, “Ambillah kesenangan dari wanita-wanita ini, dan istimta’ di sisi kami pada hari ini adalah menikah.”[45]
Ibn Jarir menyatakan bahwa dalil-dalil pengharaman mut’ah melalui nikah yang tidak shahih itu haram, ada pada pembahasan lain dari kitab-kitabnya. Namun riwayat di atas, ia anggap sudah cukup pada pembahasan disini.[46]
Adapun mengenai riwayat Ubay bin Ka’ab dan Ibn Abbas yang juga ia cantumkan dalam penafsiran ayat ini, mengenai qiraat (bacaan) keduanya:فما استمتعتم به منهن إلى أجل مسمى (Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai waktu yang ditentukan), maka qiraat ini menyalahi bacaan dalam mushaf kaum muslimin. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk mengikuti dalam kitab Allah swt, sesuatu yang bahkan tidak berdasarkan kepada satu khabar yang terputus sekalipun sebagai alasan.[47]
Sedangkan al Thabarasi menguatkan penafsiran nikah mut’ah sebagai penafsiran terhadap ayat ini dengan alasan sebagai berikut:
وقيل المراد به: نكاح المتعة، وهو النكاح المنعقد بمهر معين إلى أجل معلوم، عن ابن عباس، والسدي، وابن سعيد، وجماعة من التابعين، وهو مذهب أصحابنا الامامية، وهو الواضح، لان لفظ الاستمتاع والتمتع، وإن كان في الاصل واقعا على الانتفاع والالتذاذ، فقد صار بعرف الشرع مخصوصا بهذا العقد المعين، لا سيما إذا أضيف إلى النساء. فعلى هذا يكون معناه: فمتى عقدتم عليهن هذا العقد المسمى متعة، فآتوهن أجورهن، ويدل على ذلك أن الله علق وجوب إعطاء المهر بالاستمتاع، وذلك يقتضي أن يكون معناه هذا العقد المخصوص دون الجماع والاستلذاذ، لان المهر لا يجب إلا به.
Nikah mut’ah adalah nikah yang diikat dengan mahar yang ditentukan sampai waktu yang ditentukan. Ini menurut Ibn Abbas, al Sadi, Ibn Sa’id, dan Jama’ah tabi’in. Ia menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat madzhabnya dari Syi’ah Imamiyyah yang jelas, karena lafadz الاستمتاع dan التمتع sekalipun pada hakikatnya adalah mengambil manfaat dan kelezatan, namun maknanya menjadi khusus dengan definisi syara’; yaitu ikatan yang ditentukan. Maka dengan ini, kapan saja kita berakad maka akad tersebut adalah mut’ah.[48]
Selain itu, menurutnya, hal yang menunjukkan kepada hal tersebut adalah Allah swt mewajibkan pemberian mahar terhadap “istimta’”, ini menuntut makna khusus selain jima’ (bersetubuh) dan istildzadz (mengambil kelezatan), karena mahar itu tidak wajib kecuali dengan jima’.[49]
Setelah itu, ia memaparkan beberapa riwayat yang ia nyatakan bersumber dari jama’ah sahabat seperti Ibn Abbas, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Mas’ud. Salah satu di antaranya sebagai berikut:[50]
هذا وقد روي عن جماعة من الصحابة، منهم أبي بن كعب، وعبد الله بن عباس، وعبد الله بن مسعود، أنهم قرأوا (فما استمتعتم به منهن إلى أجل مسمى فآتوهن أجورهن) وفي ذلك تصريح بأن المراد به عقد المتعة. وقد أورد الثعلبي في تفسيره عن حبيب بن أبي ثابت قال: أعطاني ابن عباس مصحفا، فقال هذا على قراءة أبي، فرأيت في المصحف: (فما استمتعتم به منهن إلى أجل مسمى)
Dari kutipan di atas, al Thabarasi menjelaskan bahwa jama’ah dari sahabat seperti Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, dan Ibn Mas’ud membaca ayat tersebut dengan tambahan kalimat إلى أجل مسمى (sampai batas waktu yang ditentukan), kalimat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah nikah mut’ah, begitu juga sebuah riwayat yang ia kutip dari tafsir al Tsa’labi.
Selain itu ia juga mengutip sebuah riwayat dalam Shahih Muslim yang menyatakan bahwa nikah mut’ah diamalkan semasa Rasulullah saw, Abu Bakar, dan Umar. Barangkali, dengan mengutip riwayat tersebut, ia hendak menyampaikan bahwa nikah mut’ah itu memang disyariatkan dalam Islam.[51] Riwayatnya sebagai berikut:[52]
حدثنا الحسن الحلواني قال: حدثنا عبد الرزاق قال: أخبرنا ابن جريج قال: قال عطاء: قدم جابر بن عبد الله معتمرا، فجئناه في منزله، فسأله القوم عن أشياء، ثم ذكروا المتعة فقال: نعم استمتعنا على عهد رسول الله، وأبي بكر، وعمر
Selanjutnya, al Thabarasi beralasan bahwa lafadz “Istimta’” dalam ayat ini tidak boleh hanya dimaknai “al Intifa’” dan “al Jima’” (mengambil manfaat dan bersetubuh). Karena jika demikian, maka wajib hukumnya untuk tidak mengambil mahar dari perempuan yang belum kita ambil manfaatnya atau belum disetubuhi, sedangkan sebagaimana kita ketahui bahwa wajib memberikan setengah dari mahar ketika menceraikan perempuan yang belum disetubuhi. Kalaulah memang yang dimaksud oleh ayat ini adalah nikah selamanya, tentu saja menjadi wajib untuk memberikan semua mahar dengan firman-Nya فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ . sedangkan tidak ada ikhtilaf bahwa hal tersebut tidak wajib, hanyasannya wajib itu pada akad dalam nikah mut’ah.[53]
Al Thabarasi juga mengutip riwayat masyhur dari Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa muta’taani (haji tamattu’ dan nikah mut’ah) telah diharamkan. Namun ia membantahnya dan menyatakan bahwa apa yang dikatakan Umar hanya berdasarkan kepada subyektifitas dan ra’yunya (logikanya) saja, kalaulah Nabi saw menghapus dan melarangnya, atau membolehkannya pada waktu khusus saja, pasti Umar akan menyandarkan pengharamannya bukan kepada dirinya sendiri. Selain itu, tidak ada ikhtilaf bahwa haji tamaatu’ itu tidak dimansukh sehingga tidak haram, maka begitu pun dengan nikah mut’ah.[54]
Demikian penjelasan dari kedua mufassir ini mengenai penafsiran redaksi firman Allah Swt فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً. Perbedaan kesimpulan dari dua mufassir ini tentu saja sudah tidak asing, bagi ahlu sunnah—dalam hal ini diwakili Ibn Jarir al Thabari—nikah mut’ah memang pernah disyariatkan dalam keadaan dharurah (terpaksa) sebagaimana bangkai dan darah juga diperbolehkan dalam keadaan dharurah, namun kemudian pada akhirnya dengan sangat jelas diharamkan sampai hari kiamat. Mengenai keharamannya ini semua kalangan sudah ijma’ (sepakat) sehingga tidak ada perselisihan mengenai hal tersebut. Setiap ahlu sunnah dari dahulu—semenjak jelas pengharamnnya—hingga sekarang, di mana pun berada pasti sepakat, seiya dan sekata bahwa nikah mut’ah itu haram sama sekali.
Sedangkan bagi Syi’ah—dalam hal ini diwakili oleh al Thabarasi; seorang Syi’ah Imamiah—nikah mut’ah disyariatkan dan tidak tidak pernah dihapus sehingga terus berlaku hingga sekarang.
Dalam konteks penafsiran Ibn Jarir al Thabari dan al Thabarasi ini, salah satu perbedaan jelas di antara keduanya adalah ketika Ibn Jarir sama sekali tidak mengutip dari kalangan Syi’ah, sedangkan al Thabarasi yang seorang Syi’ah justru mengutip dari kalangan Sunnah; seperti yang dilakukannya ketika mengutip tafsir al Tsa’labi dan sebuah riwayat dalam Shahih Muslim untuk memperkuat hujjahnya.
Hal ini tidak berarti sebuah keunggulan bagi al Thabarasi. Kutipannya terhadap kitab-kitab dan riwayat ahlu sunnah, lebih nampak sebagai sebuah ketidak konsistenan. Di satu sisi—sebagaimana termasyhur—kalangan Syiah mengafirkan para sahabat, namun dalam kondisi-kondisi tertentu, untuk memperkuat hujjah justru mereka mengutip juga riwayat dari para sahabat yang mereka kafirkan.
Riwayat dari para sahabat seperti Ibn Abbas, Ubay bin Ka’ab dan Ibn Mas’ud yang sekiranya dianggap bisa memperkuat hujjah dipegang, tanpa memperdulikan kualitas dari riwayat tersebut. Apakah shahih dan dapat dijadikan hujah atau tidak, sama sekali tidak diperdulikan. Sedangkan riwayat dari sahabat lain, bahkan sekaliber Umar bin Khattab sekalipun, ketika justru menyalahi apa yang diyakini, justru ditolak dan dituduh hanya berdasar kepada subjektifitas dan akal pribadi saja, tanpa memperdulikan riwayat-riwayat lain yang menguatkan pernyataannya.
6. Penafsiran kalimat وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ
Para ulama atau ahlu al takwil dalam bahasa Ibn Jarir, berbeda pendapat mengenai penafsiran redaksi firman Allah swt ini kepada 4 pendapat:[55]
a. Suami tidak berdosa jika mendapat kesulitan setelah mahar itu jadi ketetapan, andaikata antara suami dan istri telah saling rido dan merelakan.
b. Bagi pasangan yang melakukan mut’ah, andaikata berat untuk berpisah pada waktu yang sudah ditentukan, maka tidak berdosa bagi wanita untuk menambah batas waktu dan bagi laki-laki untuk menambah mahar. Dengan syarat keduanya saling rido dan merelakan.
c. Bagi pasangan yang melakukan mut’ah, setelah pihak laki-laki memberikan mahar kepada pihak wanita, maka tidak berdosa untuk berpisah atau pun tetap muqim (tinggal bersama), jika keduanya saling rido dan merelakan.
d. Tidak berdosa jika isteri meminta sesuatu dari suami setelah tetapnya mahar, andaikata keduanya saling rido dan merelakan.
Pendapat yang benar menurut Ibn Jarir, adalah pendapat yang pertama. Yaitu yang mengatakan bahwa suami tidak berdosa jika mendapat kesulitan setelah mahar itu jadi ketetapan, andaikata antara suami dan istri telah saling rido dan merelakan.[56]
Sedang menurut al Thabarasi, makna dari redaksi firman Allah swt ini adalah tidak berdosa bagi pasangan yang melakukan mut’ah untuk menambah atau mengurangi mahar, tidak berdosa pula mendahulukan atau mengakhirkan mahar tersebut, jika memang keduanya telah saling rido dan merelakan.[57]
7. Penafsiran kalimat إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Makna kalimat terakhir dari firman Allah swt dalam Qs. An Nisa: 24 ini menurut Ibn Jarir adalah bahwasannya Allah swt Maha Mengetahui atas apa yang paling maslahat bagi manusia, baik tentang pernikahan atau urusan kalian yang lain, termasuk juga Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang paling maslahat bagi seluruh mahluknya. Lafadz حَكِيمًا adalah sebagai bahan tadabbur (memikirkan/mengambil ‘ibrah dan pelajaran) bagi manusia, bahwa pada apa yang Ia perintahkan dan Ia larang, terdapat hikmah yang sama sekali tidak mengandung kelemahan dan kekeliruan.[58]
Sejalan dengan Ibn Jarir, al Thabarasi juga menafsirkan bahwa Allah swt maha mengetahui terhadap kemaslahatan urusan mahluk-mahluknya. Dan kalimat حَكِيمًا adalah pada hal ketentuan-ketentuan-Nya dalam ikatan pernikahan untuk menjaga harta dan keturunan.[59]
[1]Dr. Muhammad Husein adz Dzahabi, at Tafsir wa al Mufassirun, cet. 3, thn. 1976 H/1396 M, jilid. 1, hal. 205.
[3] Dr. Yunus Hasan Abidu, Tafsir al Qur’an: Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, Tangerang, Gaya Media Pratama, Cetakan pertama, thn. 1428 H/2007 M, hal. 69. (diterjemahkan dari kitab “Diraasat Wa Mabahits fi Tarikh at Tafsir wa Manahij al Mufassirin” oleh Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq)
[6] Ath Thabarsi adalah nisbat kepada suatu nama tempat yakni Thabrastan, sedang al Masyhadi nisbat kepada tempat ia dimakamkan; yakni al Masyhad al Radwa (at Tafsir wa al Mufassirun)
[7] Dr. Muhammad Husein adz Dzahabi, at Tafsir wa al Mufassirun, cet. 3, thn. 1976 H/1396 M, jilid. 2, hal. 99.
[13] Ibid, hal. 184-187. Sebenarnya Dr. Yunus Hasan Abidu dalam bukunya menguraikan 9 langkah yang jadi metode ath Thabarsi dalam kitab tafsirnya, namun penulis sengaja tidak menyertakan poin ke sembilan karena menurut penulis, poin tersebut bukan salah satu metode penafsiran ath Thabarsi, tapi merupakan pandangan yang lebih kepada pendapat penulisnya tentang sosok pribadi ath Thabarsi. Poin tersebut adalah sebagai berikut:
“Setelah menguraikan karakteristik kitab ini dan metode yang digunakan penulisnya, maka kita harus jujur mengakui bahwa Imam ath Thabarsi rahimahullah adalah orang yang moderat kesyi’ahannya, tidak bersikap fanatik buta dan tidak bersikap ekstrim seperti Imamiyah Itsna ‘Asyariyyah lainnya. Ia tidak mengafirkan salah seorang sahabat atau mencela keberagamaan dan keadilannya, di samping tidak berlebihan dalam mencintai Imam ‘Ali, tidak menaikannya ke tingkat kenabian atau yang lebih tinggi, sebagaimana yang dilakukan yang lain. Ia hanya membela madzhabnya tanpa berlebihan. Ia juga mengutip pendapat mufassir-mufassir madzhab lainnya dengan sikap toleran dan moderat.” (Lihat Dr. Yunus Hasan Abidu, Tafsir al Qur’an: Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, hal.187.)
[14] Ibn Jarir ath Thabari, Tafsir ath Thabari: al Musamma Jaami’ al Bayan Fii Takwil al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, cet. 4, thn. 1426 H/2005 M, jilid 4, hal. 3.
[15] Ath Thabarisi, Majma’ al Bayan Fii Tafsir al Qur’an, Beirut, Dar al ‘Ulum, cetakan pertama, thn. 1427H/2006 M, jilid 3, hal. 48.
[16] Ibn Jarir ath Thabari, Tafsir ath Thabari: al Musamma Jaami’ al Bayan Fii Takwil al Qur’an, Beirut, jilid 4, hal. 3-25.
[18] Ibn Jarir ath Thabari, Tafsir ath Thabari: al Musamma Jaami’ al Bayan Fii Takwil al Qur’an, Beirut, jilid 4, hal. 3-8.
[23] Para ulama berselisih pendapat mengenai bacaan “Ahshanna”, sebagian membaca “Uhshinna” dalam bentuk majhul (pasif) dan sebagian lagi membaca “Ahshanna” dalam bentuk ma’lum (aktif). Namun disimpulkan bahwa makna dari kedua qira’ah tersebut sama saja. Perbedaan pendapat selanjutnya mengenai tafsirannya, para ulama kembali terbagi kepada 2 pendapat. Pertama, yang menafsirkannya dengan Islam. Kedua, yang menafsirkannya dengan nikah. Sebenarnya ada pula yang berpendapat bahwa makna kedua qira’ah tadi berbeda, jika dibaca “Uhshinna” maknanya nikah dan jika dibaca “Ahshanna” maknanya Islam. Ini dijelaskan oleh salah seorang mufassir terkemuka; Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya. Ibn Katsir sendiri lebih memilih pendapat yang kedua yakni maknanya nikah karena konteksnya yang lebih sesuai, sebagaimana di awal ayat disebutkan.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ...
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki... (QS. An Nisa: 25)
Penulis sendiri dalam makalah ini sengaja menerjemahkan “Uhshinna” dengan makna “menjaga diri dengan Islam”. Tujuannya agar pembaca—termasuk penulis--bisa mendapat gambaran yang jelas dan utuh mengenai penafsiran Ibn Jarir ath Thabari terhadap ayat ini. Karena, singkat cerita kita bisa menyimpulkan bahwa ath Thabari termasuk ulama yang berpendapat bahwa makna dari “Uhshinna” adalah Islam. Itulah sebabnya beliau menjadikan ayat ini sebagai contoh dari kata “Uhshinna” yang bermakna Islam. Untuk lebih memastikan tentu kita juga dapat membaca penafsiran beliau terhadap QS. An Nisa:25 secara utuh.
Untuk melihat penjelasan lebih lengkap mengenai penafsiran kata “Uhshinna” ini, silahkan rujuk juga Tafsir al Qur’an al ‘Adhim karya Ibn Katsir ketika mentafsirkan QS. An Nisa: 25.
[25] Ibid.
[30] Al Thabarsi, Majma’ al Bayan Fii Tafsiir al Qur’an, Beirut, Dar al Murtadla, cetakan pertama, thn. 2006 M/1427 H, jld. 3, hal. 49.
[45] Ini hanyalah potongan redaksi yang tidak lengkap dari hadis tersebut, yang mungkin diringkas oleh Ibn Jarir sendiri atau gurunya; Sufyan bin Waqi’, dan gurunya ini dhaif. Potongan redaksi ini dapat menimbulkan kewahman (kesamaran) terhadap perkara-perkara yang sangat jelas dalam hadits tersebut. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Tafsir al Thabari (lihat dalam al maktabah al syamilah).
Redaksi yang lebih sempurna ada dalam riwayat Imam Ahmad, yang menurut Ahmad Muhammad Syakir bahkan jauh berbeda dengan riwayat tadi, Imam Ahmad meriwayatkannya dari Ibn Waqi’ juga, yakni sebagai berikut:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَيْنَا عُمْرَتَنَا، قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ» قَالَ: وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا يَوْمُ التَّزْوِيجِ، قَالَ: فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ إِلَّا أَنْ نَضْرِبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا، قَالَ: فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " افْعَلُوا قَالَ: " فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي، وَمَعَهُ بُرْدَةٌ، وَمَعِي بُرْدَةٌ، وَبُرْدَتُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدَتِي، وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا امْرَأَةً، فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي، وَأَعْجَبَهَا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي، فَقَالَتْ: بُرْدٌ كَبُرْدٍ، قَالَ: فَتَزَوَّجْتُهَا، فَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا، قَالَ: فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أَصْبَحْتُ غَادِيًا إِلَى الْمَسْجِدِ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْبَابِ، وَالْحَجَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ [ص:69] يَقُولُ: «أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ، أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ، فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا»
Hadits ini diriwayatkan dalam banyak kitab hadits dengan lafadz yang berbeda-beda, yang panjang dan ringkas, bahkan diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim, lihat dalam bab “Nikah al Mut’ah Wa Bayanu Annahu Ubiiha Tsumma Nusihka Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha Wa Istaqarra Tahriimuhu Ilaa Yaumi al Qiyaamah”.
[51] Dan kita sudah mafhum bersama bahwa nikah mut’ah memang pernah disyariatkan sebelum akhirnya dihapus dan diharamkan sampai hari kiamat. Imam Muslim sendiri, ketika mencantumkan riwayat tentang nikah mut’ah yang dilaksanakan pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar, dan Umar, tentu saja ia tidak bermaksud dengan riwayat tersebut untuk menyatakan bahwa nikah mut’ah itu sah dan boleh dilaksanakan hingga sekarang. Karena di samping riwayat tersebut, Imam Muslim juga mencantumkan riwayat lain yang menyatakan bahwa mut’ah sudah diharamkan hingga hari kiamat. Salah satunya, sebagaimana hadits yang juga diriwayatkan oleh Ibn Jarir al Thabari dengan lafadz yang ringkas, pada pembahasan yang sebelumnya.
Pembahasan tentang nikah mut’ah ini, dicantumkan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Nikah al Mut’ah Wa Bayanu Annahu Ubiiha Tsumma Nusihka Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha Wa Istaqarra Tahriimuhu Ilaa Yaumi al Qiyaamah” (Nikah Mut’ah Dan Penjelasan Bahwasannya Nikah Mut’ah Pernah Disyariatkan Kemudian Dihapus, Lalu Disyariatkan Kemudian Dihapus Lagi, Kemudian Pengharamannya Tetap Sampai Hari Kiamat).
[56] Ibid.
[57] Majma’ al Bayan, hal. 51.
[58] Tafsir al Thabari, hal. 17.
[59] Majma’ al Bayan, hal. 51.







0 komentar:
Posting Komentar