Anggi Gusela
A. Biografi al-Hakim an-Naisaburiy
Nama
beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamduwaih bin Nu’aim bin
al-Hukm al-Dhibby at-Tuhman. Kunyahnya adalah Abu Abdullah, dikenal dengan
sebutan Ibn al-Bayyi’ an-Naisabury atau al-Hakim.[1]
Beliau dilahirkan di Naisabur pada bulan Rabi’ulawwal
321 H. Ia belajar semenjak kecil di bawah bimbingan ayah dan pamannya yang
seorang faqih dan ahli hadis. Pada usianya yang ke-20 Ia berangkat ke
Irak untuk mencari ilmu di mesjid-mesjidnya, menghadiri halaqoh para fuqoha
dan muhaddits, dan juga berkumpul bersama para ulama al-jarah wa
at-ta’dil. Kemudian ia juga pergi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji
lalu kembali ke Baghdad untuk belajar fikih kepada--seorang dari madzhab
Syafi’iyyah--Abi ‘Ali bin Abi Hurairah,—ahli fikih dan hadis pada masanya--Abu
Sahl bin Sulaiman bin Harun ash-Sha’luki dan Abi al-Walid al-Quraisy
an-Naisabury.[2]
Ia kembali
ke Naisabur setelah sebelumnya melewati Khurasan, maka tidak ada seorang alim
pun di tempat tersebut melainkan sudah berkumpul dengannya dan mendengar hadis
darinya. Ia melakukan perjalanan ke dua kalinya ke Irak
dan Hijaz, perjalanan keduanya terjadi pada tahun 360 H menemui para huffâzh,
berdiskusi dengan para syekh dan berdialog dengan gurunya, al-Dâruquthnî. Ia
memperoleh hadis dari sejumlah sumber yang tidak terhitung jumlahnya.
Dinukil
dari thabaqah Ibn Hazm al-‘Abdawiy bahwasannya jumlah guru beliau hampir
mendekati 1000 guru. Di antaranya adalah Abu ‘Ali bin Abi Hurairah, Hasan bin
Huasain al-Baghdadi, Abu Sahl, Abul ‘Abbas, dan lain-lain. Sedangkan muridnya seperti al-Daraquthni, al-Fawari, al-Wasithi, al-Hiwari, Abu Ya’la
al-Khalili, Abu Bakr al-Baihaqi dan al-Atsram.
Karya-karyanya juga sangat banyak, di antaranya
al-‘ilal, al-‘amali, fawaid al-Khurasanin, ma;rifat ulum al-hadits,
al-mustadrak ‘ala ash-shahihain, dan lain-lain.
Pada hari keempat dari bulan shafar tahun 405
H, setelah selesai mandi, terdengar ia berkata: “Ah.. “, pada saat
itulah Allah Swt mencabut ruh beliau dari jasadnya, ia wafat secara mendadak
tanpa gamisnya. Ia dishalatkan al-Qadhi Abu Bakar al-Hiriy, lalu dimakamkan
pada hari itu juga.[3]
Semasa hidupnya
beliau menyimpan banyak kontroversi di kalangan para ulama, salah satu tema
hangat adalah tentang tuduhan bahwa beliau adalah seorang syi’ah rafidhi. Tuduhan
ini beralasan karena beliau dalam al-mustadraknya sering menshahihkan
hadis ahli bait yang justru oleh para ulama lain ditolak, namun di sisi lain
guru-guru beliau adalah para ulama dari kalangan sunni, selain itu, Abu Bakar
al-Khathîb (463 H/1071 M), al-Dzahabî (748 H/1347 M) dan al-Subkî serta ulama
lainnya menilai al-Hâkim tsiqah dan dhâbith dalam masalah
hadis. Selain itu, al-Dzahabî dan al-Subkî cenderung menilai al-Hâkim
adalah seorang sunnî.
Pujian-pujian pun
mengalir dari para ulama terhadap beliau, di antaranya sebagai berikut.
Ibn Shalah berkata dalam thobaqahnya:
“ia adalah seorang hafidz yang kaya akan karya di bidang hadis dan ilmu-ilmu
hadis”.
Dinukil dari ad-Daruqutni
ketika suatu saat ia ditanya: “siapa yang paling hafidz, Ibn Munduh atau Ibn
al-Bayyi?” maka ia menjawab: “Ibn al-Bayyi’ lebih sempurna hafalannya.”
Abu Hazm berkata:” Aku
bersama Syaikh Abi ‘Abdillah al-‘Ishmiy
begitu dekat selama 3 tahun, aku tidak pernah melihat orang yang jumlah guru
yang sebanyak beliau, apabila ia sedang sibuk yang disuruh menulis adalah Abu
‘Abdullah al-Hakim, kemudian ia menghukumi dan memutuskan sesuatu berdasarkan tulisan
tersebut.”
Abu Ahmad al-Hafidz berkata: “
jika ada orang yang pantas menduduki posisiku, maka ia adalah Abu ‘Abdullah.”
Ibnu Hajar berkata: “Ia
seorang yang Shaduuq”[4]
As-Suyuti dalam thabaqahnya: “
ia seorang Imam Hadis di zamannya, seorang ‘arif, Shalih, dan tsiqah.”
Telah sampai juga kepad Abu
Hazm dan as-Subki bahwasannya orang yang termasyhur hafal hadis dan ‘illalnya
di Naisabur adalah Imam Muslim yang sezaman dengan Ibrahim bin Abi Thalib,
kemudian Imam an-Nasa’i yang sezaman dengan Ja’far al-Faryabi, lalu Abu Hamid
asy-Syarqiy yang sezaman dengan Abu Bakar bin Ziyad an-Naisbury dan Abu Abbas
bin Sa’id, lalu Abu ‘Ali al-hafidz yang sezaman dengan Abu Ahmad al-‘Assal dan
Ibrahim bin Hamzah, lalu asy-Asyaikhan Abu Hasan al-Hajjaj dan Abu Ahmad
al-Hakim yang sezaman dengan Ibn ‘Adi dan Ibn al-Mudaffar ad-Daruqutni, akan
tetapi Abu ‘Abdullah al-Hakim adalah seorang yang menyendiri pada masanya
sebagai orang yang termasyhur hafal hadis di Hajjaj, Syam, Irak, Thabrastan,
dan Khurasan.[5]
Demikian sekilas sebagian
pujian-pujian yang pernah terlontar dari para ulama terhadap kemampuan dari Abu
Abdullah al-Hakim sebagai ulama dan pakar hadis.
B.
Pembagian Hadis Shahih
menurut al-Hakim.
Al-Hakim an-Naisabury dalam
kitabnya al-Madkhal ila Kitabi al-Iklil membagi hadis Shahih kepada 10
macam, kemudian terbagi kembali kepada dua bagian yaitu:
1.
al-muttafaq
‘alaih (yang disepakati) 5 macam.
Pertama, yang disepakati oleh Bukhari-Muslim. Ini adalah
hadis shahih derajat pertama, Karena keduanya tidak meriwayatkan kecuali dari
sahabat Rasul saw. Yang masyhur dua orang atau lebih, kemudian meriwayatkan
dari tabi’i masyhur dengan riwayat dari sahabat, demikian seterusnya yang tidak
sampai sepuluhribu hadis.
Kedua, seperti yang pertama. Hanya
saja diriwayatkan oleh seorang dari sahabat saja.
Ketiga, seperti yang pertama. Hanya
saja diriwayatkan oleh seorang tabi’in saja.
Keempat, hadis-hadis yang menyendiri
periwayatannya, namun rawi-rawinya tsiqt dan adil.
Kelima, hadis-hadis jamaah dari para
Imam ari ayahnya dari kakeknya. Seperti shahifah ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya.
2.
al-mukhtalif fiiha (yang diperselisihkan) 5
macam.
Pertama,
Mursal
Kedua,
hadis-hadis
para mudallis jika tidak disebutkan dari mana mereka mendengarnya.
Ketiga,
hadis
yang sanadnya tsiqah dan disampaikan oleh orang yang tsiqah.
Keempat,
riwayat
tsiqah dari orang yang bukan huffadz.
Kelima,
riwayat
ahli bid’ah jika mereka berkata jujur.[6]
C.
Kitab al-Mustadrak ‘ala
ash-Shahihain
1.
Penamaan Kitab
Nama kitab yang
disusun oleh al-Hakim an-Naisabury ini adalah al-Mustadrak ‘ala
ash-Shahihain.
Istidrak menurut ulama ahli hadis
adalah mengumpulkan hadis-hadis dengan syarat-syarat shahih menurut salah satu dari
dua orang imam, yang imam tersebut tidak meriwayatkannya dalam kitab yang ia
susun.[7]
2.
Syarat, Metode, dan Sistematika Penyusunan
al-Hakim dalam al-Mustadrak
Dari pengertian di atas dapat
diketahui bahwa kitab yang disusun oleh al-hakim ini adalah kitab yang
menghimpun hadis-hadis dengan syarat shahih Shahihain (Bukhari-Muslim)
atau salah satu dari keduanya.
Al-Hakim sendiri dalam
Muqaddimahnya berkata:”Sungguh telah bertanya kepadaku dari kalangan
ahli ilmu mengenai kitab yang aku susun yang mengumpulkan hadis-hadis dengan
sanad-sanad Muhammad bin Ismail dan Muslim bin Hajjaj, maka aku berkata: aku
memohon pertolongan kepada Allah Swt untuk meriwayatkan hadis dengan rawi-rawi
yang tsiqah, yang Bukhari-Muslim atau salah satu dari mereka pun berhujjah
dengan rawi-rawi tersebut.”
Al-hafidz
Abu Amr bin Shalah berkata: “al-Hakim Abu Abdullah menaruh perhatian besar
dengan menambah jumlah hadis shahih yang sesuai dengan syarat Syaikhan
(Bukhari-Muslim). Ia meriwayatkan hadis dengan rawi-rawi yang digunakan
Bukhari-Muslim atau salah satu dari keduanya dalam kitabnya (Shahih
Bukhari/Shahih Muslim). Ia juga berijtihad untuk menentukan kashahihan sebuah
hadis jika pada hadis tersebut tidak terdapat syarat shahih dari
Bukhari-Muslim.”[8]
Lanjut Ibn Shalah
menjelaskan. Ada 3 lafal yang selalu di tambahkan al-Hakim dalam setiap hadis
di dalam kitabnya, yaitu:
Pertama,
Hadza Shahihun ‘ala syarti asy-syaikhain. Ini menunjukan bahwa hadis
tersebut shahih sesuai dengan kriteria atau syarat shahih Bukhari-Muslim.
Kedua,
Hadza Shahihun ‘ala syarti al-Bukhari, ini berarti hadis tersebut shahih
sesuai dengan syarat shahih dari Bukhari saja.
Ketiga,
Hadza Shahihun ‘ala syarti Muslim, ini berarti hadis tersebut shahih
sesuai dengan syarat shahih dari Muslim saja.
Keempat,
Hadza Shahih al-Isnad walam yakhrajaahu, ini menunjukan hadis tersebut
shahih berdasarkan ijtihadnya sendiri.[9]
Demikian
penjelasan dari Ibn Shalah mengenai syarat dan metode yang digunakan al-Hakim
dalam al-Mustadrak. Sedangkan gambaran mengenai sistematika penyusunannya
adalah sebagai berikut:
Sistematika Penyusunan al-Mustadrak
|
No
|
Nama
Topik (kitâb)
|
No
|
Nama
Topik (kitâb)
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
|
Kitâb
al-îmân
Kitâb
al-‘ilm
Kitâb
al-thahârah
Kitâb
al-shalâh
Kitâb
al-jum’ah
Kitâb
shalât al-‘iydayn
Kitâb
al-witr
Min
kitâb al-tathawwu’
Kitâb
al-sahwi
Kitâb
al-istisqâ`
Kitâb
al-kusûf
Kitâb
shalat al-khawf
Kitâb
al-Janâ`iz
Kitâb
al-zakah
Kitâb
al-shawm
Awwal
kitâb al-manâsik
Kitâb
al-du’â` wa al-takbîr
Kitâb
fadhâ`il al-Qur`ân
Kitâb
al-buyû’
Kitâb
al-jihâd
Kitâb
qism al-fay`
Kitâb
qatl ahl al-baghy
Kitâb
al-nikâh
Kitâb
al-thalâq
Kitâb
al-‘itq
Kitâb
al-makâtib
|
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
|
Kitâb
al-tafsîr
Kitâb
tawârîkh al-mutaqaddimîn
Kitâbal-hijrah
Kitâb
al-maghâzî wa al-sarâyâ
Kitâb
ma’rifah al-shahâbah
Kitâb
al-ahkâm
Kitâb
al-ath’imah
Kitâb
al-asyribah
Kitâb
al-birr wa al-shilah
Kitâb
al-libâs
Kitâb
al-thibb
Kitâb
al-adhâhâ
Kitâb
al-dzabâ`ih
Kitâb
al-tawbat wa al-inâbah
Kitâb
al-adab
Kitâb
al-aymân wa al-nudzûr
Kitâb
al-nudzûr
Kitâb
al-riqâq
Kitâb
al-farâ`idh
Kitâb
al-hudûd
Kitâb
ta’bîr al-ru`yâ
Kitâb
al-thibb
Kitâb
al-ruqy wa al-tamâ`im
Kitâb
al-fitan wa alm, alâhim
Kitâb
al-ahwâl
|
3.
Pandangan Para Ulama terhadap Kitab
al-Mustadrak
a.
Ibn Shalah berkata: “al-Hakim Abu Abdullah
menaruh perhatian besar dengan menambah dhabt tambahan dari shahihain, dan dia
berlaku tasahhul dalam menshahihkan sebuah hadis.... “
b.
An-Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzdzab:
“para huffadz telah bersepakat bahwa murid al-Hakim yakni al-hafidz
al-Baihaqi lebih pantas di banding gurunya. Kemudian Imam Nawawi
mengisyaratkan bahwasannya adz-dzahabi telah meringkas al-Mustadrak, hasilnya
ia mendapatkan banyak hadis lemah dan munkar, dan adz-dzahabi juga mengumpulakan
hadis-hadis maudlu’ di dalamnya, yang mencapai 100 hadis.
c.
Ibn Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumi al-Hadits berkata: “sesunggunys
al-Hakim mengharuskan syarat syaikhan dalam mengeluarkan hadis, kemudian
ia juga telah menghasilkan banyak kitab
d.
Sesungguhnya al-Hakim telah meriwayatkan dari
rawi-rawi seperti Harits bin Ubaidah, Yunus bin Abi Ishaq, dan yang lainnya,
dan asy-syaikhan juga meriwayatkan dari mereka. Namun keduanya
menerapkan syarat-syarat seperti yang dikatakan oleh al-Hafidz al-Mazzi
sebagaimana dinukil asy-Sya’rani dalam al-Mizan, ‘bahwasannya asy-syaikhan
tidak meriwayatkan dari mereka kecuali ada syawahidnya, sebaliknya
keduanya tidak meriwayatkannya rawi0rawi tersebut menyendiri atau menyalahi
yang tsiqah.[10]
4.
Pandangan Ulama terhadap Hadis-Hadis dalam
al-Mustadrak
a.
al-Hafidz Abdullah adz-Dzahabi berkata: “.....
dari Mudhaffar bin Hamzah dia berkata: ‘aku mendengar Abu Said al-Maliniy
berkata: ‘telah datang kepadaku al-Mustadrak ala ash-Shahihain yang
disusun oleh al-Hakim dari awal sampai akhir aku tidak menemukan satu hadis pun
yang sesuai dengan syarat shahih syaikhan.
b.
adz-Dzahabi menta’liq (menjelaskan)
perkataan al-Malini, “ini adalah perkataan yang berlebihan dan bukan tingkatan
atau kelas Abu Said untuk menghukumi seperti itu. Karena dalam al-Mustadrak
banyak sekali hadis shahih yang sesuai dengan syarat shahihain, dan
banyak pula yang sesuai dengan syarat salah satu dari keduanya.... .
c.
al-Hafiz Ibn Hajar berkomentar: “perkataan
adz-Dzahabi ini masih umum dan membutuhkan penjelasan, maka kami membagi
al-Mustadrak kepada beberapa macam.
Pertama, sanad hadis yang diriwayatkannya dapat
dijadikan hujjah, yaitu yang menggunakan rawi dari shahihain atau
salah satu dari keduanya.
Kedua, sanad hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari-Muslim, pada semua riwayatnya tidak ada kritik atau protes, bahkan memiliki syawahid, muttabi’,
dan penjelasan-penjelasan yang sesuai dengan hadis tersebut.
Ketiga, sanad hadis yang tidak dikeluarkan oleh
Bukhari-Muslim, tidak ada kritik dan muttabi’. Hadis seperti ini banyak sekai,
ia mengeluarkan hadis yang tidak ada pada kitab keduanya dan ia mensahihkannya.
5.
Sikap Tasâhul[11]
al-Hâkim dalam menilai hadis pada al-Mustadrak
al-Mustadrak selain
memuat hadis shahîh yang cukup banyak, sebagaimana yang
dikatakan oleh adz-Dzahabi, namun juga memiliki muatan hadis yang lemah, baik
pada tingkat lemah biasa sampai mawdhû’. Banyaknya hadis yang lemah
dalam al-Mustadrak itulah al-Hâkim kemudian dicap tasâhul
(longgar) oleh ulama lainnya. Label tasâhul yang dialamatkan kepada al-Hâkim
menurut ‘Abd al-Fattâh didasarkan pada penilaian berikut
Pertama, ketika
al-Hâkim meriwayatkan hadis dari râwî syaykhayn, al-Hakim
menggunakan salah satu rijâl al-Bukhârî yang frekuensi penerimaannya
masih rendah. Ikrimah, misalnya, adalah rijâl al-Bukhârî, tetapi sangat
jarang meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Abbâs melalui Ikrimah. Al-Hâkim
menerima hadis dari Ikrimah walaupun hadis itu diperselisihkan ke-shahîh-annya.
Ikrimah menjadi jaminan ke-shahîh-an hadis bagi al-Hâkim,
karena al-Bukhari juga meriwayatkan darinya, padahal hal itu belum tentu
berlaku bagi ulama lain.
Kedua,
al-Hâkim mudah menyebut kriteria syaykhayn. al-Hakim banyak
meriwayatkan hadis yang sebagian rijâl-nya digunakan oleh Bukhârî dan
sebagian lagi oleh Muslim kemudian dikatakan bahwa hadis itu memenuhi syarat syaykhayn.
Ketiga,
generalisasi al-Hâkim dalam rijâlsyaykhayn. Dalam batas-batas
tertentu, al-Hâkim menerima riwayat dari rijâl al-Bukhârî yang
diterima juga dari guru tertentu. Namun al-Bukhârî sendiri tidak meriwayatkan
hadis dari rijâl tersebut, yang diterima dari guru lainnya karena
dianggap lemah atau râwî hadis tidak dhâbith atau tidak dikenal
meriwayatkan hadis.
Dengan demikian, ke-tasâhul-an al-Hâkim
terletak pada kelonggarannya mengatasnamakan persyaratan shahîhayn,
padahal tidak memenuhi persyaratan shahîhayn. Bahkan fakta
memperlihatkan al-Hâkim telah memasukkan hadis yang tidak layak dilihat
dari segi ilmu hadis ke dalam al-Mustadrak. Hampir seperempat hadis yang
dihimpun dalam kitab al-Hâkim cacat dan sekitar 267 hadis sangat lemah
serta tidak layak dimasukkan oleh seorang ulama sekapasitas al-Hâkim.
Namun ke-tasâhul-an al-Hâkim lebih banyak pada bagian-bagian yang
tidak menyangkut hadis hukum. Pada bagian akidah, tidak ada satupun hadis al-Hâkim
yang mawdhû’ demikian pula dalam masalah syari’ah sangat jarang ada
hadis yang mawdhû’. Kunci dari persoalan ini sebenarnya adalah al-Hâkim
menggunakan “standar ganda” dalam mengaplikasikan metodenya. Al-Hâkim
bersikap tasyaddud (ketat) pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum
tetapi bersikap tasâhul pada hadis yang berkaitan dengan akhlak,
nasihat, doa-doa dan sejarah; tasyaddud dalam masalah-masalah pokok dan tasâhul
dalam masalah-masalah tidak pokok.[12]
Barangkali ada beberapa faktor yang menyebabkan
hal tersebut terjadi. Di antaranya standar ganda yang digunakan secara
konsisten oleh al-Hâkim dalam menilai hadis. Ia bersikap tasyaddud
pada bidang akidah dan ibadah, tetapi tasâhul pada bidang târîkh,
biografi sahabat, fadhâ`il al-‘amal dan lainnya, akibatnya apa yang
dinilai shahîh oleh al-Hâkim bisa dinilai dha’îf
bahkan palsu oleh ulama lain. Selain itu, dalam beberapa kasus, al-Hâkim
dinilai tidak tepat dalam mengaplikasikan syarat syaykhan. Alasan
lainnya adalah sebagian hadis hanya dinilai berdasarkan syarat al-Hâkim
sendiri (bukan berdasarkan syarat syaykhan) dan ada pula hadis yang
belum dinilai sama sekali. Yang lebih parah adalah dalam al-Mustadrak
terdapat hadis-hadis yang tidak layak karena sangat lemah dan palsu. Fakta ini
menunjukkan bahwa kualitas al-Mustadrak tidak dapat disejajarkan dengan al-shahîhayn,
karena al-shahîhayn hanya berisi hadis yang berkualitas shahîh.
Walaupun beberapa sisi lemah ini mempengaruhi kualitas dan peringkat al-Mustadrak,
namun jumlah hadis shahîh dalam al-Mustadrak masih
jauh lebih banyak dibanding hadis yang tidak layak. Karena itu, kitab hadis ini
tetap menjadi referensi hadis yang penting sebagaimana kitab-kitab hadis
lainnya.[13]
Kondisi al-Mustadrak dengan koleksi
hadis seperti di atas, selain karena faktor metode yang diaplikasikan al-Hâkim
sendiri, tetapi juga karena faktor usianya ynang sudah tua, ia menyusun kitab
ini pada tahun 373 H pada usianya yang ke 52, al-Mustadrak adalah proyek
al-Hâkim yang belum tuntas. Sebelum ia selesai menilai seluruh hadis al-Mustadrak
ia terlebih dahulu meninggal dunia. Karena itu, al-Mustadrak sangat
terbuka untuk diteliti dan dinilai kembali sebagaimana yang telah dilakukan
oleh para ulama hadis seperti al-Dzahabî dan ulama lainnya.
[1] Muqaddimah Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 86.
[2] Ibid. Hal. 87
[3] Ibid. Hal. 87
[4] Ini pula pendapat adz dzahabi dalam Mizanul
I’tidal.
[5] Muqaddimah Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal.
87-88.
[7] Muhammad Abu Zahrah, al-Haditsu wa
al-Muhadditsuun, Beirut, Dar al-Kitab al-‘Arabi, cetakan pertama, thn.1984,
hal. 409.
[8] Muhammad bin Mathar al-Zahrani, Tadwin
as-Sunnah an-Nabawiyyah: Nasy’atuhu wa Tathawwuruhu, Riyadh, Dar
al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama, hal. 160.
[9] Muqaddimah Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 78.
Lihat juga Muhammad Abu Zahrah, al-Haditsu wa al-Muhadditsuun, hal. 408
[10] Muqaddimah Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal.
80-82
[11] Tasâhul secara
lugawi berarti menganggap longgar terhadap suatu keadaan. Dalam terminologi
ahli hadis tasâhul dapat diartikan dua macam: (a) tasâhul dalam hadis Rasul seperti membuat (meriwayatkan)
hadis palsu, banyak lupa, lalai, tidak dhâbith, belajar hadis tidak
serius dan lain-lain; (b) tasâhul dalam metode ke-shahîh-an
yang bukan pada halal dan haram dengan kemungkinan diterima, dipertanyakan lagi
dan tawaqquf. Yang pertama harus ditolak sementara yang kedua harus
dilihat dulu kondisinya. Nampaknya label tasâhul yang ditujukan kepada
al-Hâkim termasuk tasâhul kategori kedua
.jpg)






0 komentar:
Posting Komentar