Senin, 03 Maret 2014

al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain Karya al-Hakim an-Naisaburiy


Anggi Gusela


    A. Biografi al-Hakim an-Naisaburiy
          Nama beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamduwaih bin Nu’aim bin al-Hukm al-Dhibby at-Tuhman. Kunyahnya adalah Abu Abdullah, dikenal dengan sebutan Ibn al-Bayyi’ an-Naisabury atau al-Hakim.[1]
Beliau dilahirkan di Naisabur pada bulan Rabi’ulawwal 321 H. Ia belajar semenjak kecil di bawah bimbingan ayah dan pamannya yang seorang faqih dan ahli hadis. Pada usianya yang ke-20 Ia berangkat ke Irak untuk mencari ilmu di mesjid-mesjidnya, menghadiri halaqoh para fuqoha dan muhaddits, dan juga berkumpul bersama para ulama al-jarah wa at-ta’dil. Kemudian ia juga pergi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji lalu kembali ke Baghdad untuk belajar fikih kepada--seorang dari madzhab Syafi’iyyah--Abi ‘Ali bin Abi Hurairah,—ahli fikih dan hadis pada masanya--Abu Sahl bin Sulaiman bin Harun ash-Sha’luki dan Abi al-Walid al-Quraisy an-Naisabury.[2]

Ia kembali ke Naisabur setelah sebelumnya melewati Khurasan, maka tidak ada seorang alim pun di tempat tersebut melainkan sudah berkumpul dengannya dan mendengar hadis darinya. Ia melakukan perjalanan ke dua kalinya ke Irak dan Hijaz, perjalanan keduanya terjadi pada tahun 360 H menemui para huffâzh, berdiskusi dengan para syekh dan berdialog dengan gurunya, al-Dâruquthnî. Ia memperoleh hadis dari sejumlah sumber yang tidak terhitung jumlahnya.
Dinukil dari thabaqah Ibn Hazm al-‘Abdawiy bahwasannya jumlah guru beliau hampir mendekati 1000 guru. Di antaranya adalah Abu ‘Ali bin Abi Hurairah, Hasan bin Huasain al-Baghdadi, Abu Sahl, Abul ‘Abbas, dan lain-lain. Sedangkan muridnya seperti al-Daraquthni, al-Fawari, al-Wasithi, al-Hiwari, Abu Ya’la al-Khalili, Abu Bakr al-Baihaqi dan al-Atsram.
Karya-karyanya juga sangat banyak, di antaranya al-‘ilal, al-‘amali, fawaid al-Khurasanin, ma;rifat ulum al-hadits, al-mustadrak ‘ala ash-shahihain, dan lain-lain.
Pada hari keempat dari bulan shafar tahun 405 H, setelah selesai mandi, terdengar ia berkata: “Ah.. “, pada saat itulah Allah Swt mencabut ruh beliau dari jasadnya, ia wafat secara mendadak tanpa gamisnya. Ia dishalatkan al-Qadhi Abu Bakar al-Hiriy, lalu dimakamkan pada hari itu juga.[3]
            Semasa hidupnya beliau menyimpan banyak kontroversi di kalangan para ulama, salah satu tema hangat adalah tentang tuduhan bahwa beliau adalah seorang syi’ah rafidhi. Tuduhan ini beralasan karena beliau dalam al-mustadraknya sering menshahihkan hadis ahli bait yang justru oleh para ulama lain ditolak, namun di sisi lain guru-guru beliau adalah para ulama dari kalangan sunni, selain itu, Abu Bakar al-Khathîb (463 H/1071 M), al-Dzahabî (748 H/1347 M) dan al-Subkî serta ulama lainnya menilai al-Hâkim tsiqah dan dhâbith dalam masalah hadis. Selain itu, al-Dzahabî dan al-Subkî cenderung menilai al-Hâkim adalah seorang sunnî.
            Pujian-pujian pun mengalir dari para ulama terhadap beliau, di antaranya sebagai berikut.
Ibn Shalah berkata dalam thobaqahnya: “ia adalah seorang hafidz yang kaya akan karya di bidang hadis dan ilmu-ilmu hadis”.
Dinukil dari ad-Daruqutni ketika suatu saat ia ditanya: “siapa yang paling hafidz, Ibn Munduh atau Ibn al-Bayyi?” maka ia menjawab: “Ibn al-Bayyi’ lebih sempurna hafalannya.
Abu Hazm berkata:” Aku bersama Syaikh Abi ‘Abdillah  al-‘Ishmiy begitu dekat selama 3 tahun, aku tidak pernah melihat orang yang jumlah guru yang sebanyak beliau, apabila ia sedang sibuk yang disuruh menulis adalah Abu ‘Abdullah al-Hakim, kemudian ia menghukumi dan memutuskan sesuatu berdasarkan tulisan tersebut.”
Abu Ahmad al-Hafidz berkata: “ jika ada orang yang pantas menduduki posisiku, maka ia adalah Abu ‘Abdullah.”
Ibnu Hajar berkata: “Ia seorang yang Shaduuq[4]
As-Suyuti dalam thabaqahnya: “ ia seorang Imam Hadis di zamannya, seorang ‘arif, Shalih, dan tsiqah.”
Telah sampai juga kepad Abu Hazm dan as-Subki bahwasannya orang yang termasyhur hafal hadis dan ‘illalnya di Naisabur adalah Imam Muslim yang sezaman dengan Ibrahim bin Abi Thalib, kemudian Imam an-Nasa’i yang sezaman dengan Ja’far al-Faryabi, lalu Abu Hamid asy-Syarqiy yang sezaman dengan Abu Bakar bin Ziyad an-Naisbury dan Abu Abbas bin Sa’id, lalu Abu ‘Ali al-hafidz yang sezaman dengan Abu Ahmad al-‘Assal dan Ibrahim bin Hamzah, lalu asy-Asyaikhan Abu Hasan al-Hajjaj dan Abu Ahmad al-Hakim yang sezaman dengan Ibn ‘Adi dan Ibn al-Mudaffar ad-Daruqutni, akan tetapi Abu ‘Abdullah al-Hakim adalah seorang yang menyendiri pada masanya sebagai orang yang termasyhur hafal hadis di Hajjaj, Syam, Irak, Thabrastan, dan Khurasan.[5]
Demikian sekilas sebagian pujian-pujian yang pernah terlontar dari para ulama terhadap kemampuan dari Abu Abdullah al-Hakim sebagai ulama dan pakar hadis.
B.    Pembagian Hadis Shahih menurut al-Hakim.
Al-Hakim an-Naisabury dalam kitabnya al-Madkhal ila Kitabi al-Iklil membagi hadis Shahih kepada 10 macam, kemudian terbagi kembali kepada dua bagian yaitu:
1.     al-muttafaq ‘alaih (yang disepakati) 5 macam.
     Pertama, yang disepakati oleh Bukhari-Muslim. Ini adalah hadis shahih derajat pertama, Karena keduanya tidak meriwayatkan kecuali dari sahabat Rasul saw. Yang masyhur dua orang atau lebih, kemudian meriwayatkan dari tabi’i masyhur dengan riwayat dari sahabat, demikian seterusnya yang tidak sampai sepuluhribu hadis.
Kedua, seperti yang pertama. Hanya saja diriwayatkan oleh seorang dari sahabat saja.
Ketiga, seperti yang pertama. Hanya saja diriwayatkan oleh seorang tabi’in saja.
Keempat, hadis-hadis yang menyendiri periwayatannya, namun rawi-rawinya tsiqt dan adil.
Kelima, hadis-hadis jamaah dari para Imam ari ayahnya dari kakeknya. Seperti shahifah ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya.
2.    al-mukhtalif fiiha (yang diperselisihkan) 5 macam.
     Pertama, Mursal
     Kedua, hadis-hadis para mudallis jika tidak disebutkan dari mana mereka mendengarnya.
     Ketiga, hadis yang sanadnya tsiqah dan disampaikan oleh orang yang tsiqah.
     Keempat, riwayat tsiqah dari orang yang bukan huffadz.
     Kelima, riwayat ahli bid’ah jika mereka berkata jujur.[6]
C.    Kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain
1.    Penamaan Kitab
Nama kitab yang disusun oleh al-Hakim an-Naisabury ini adalah al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain.
Istidrak menurut ulama ahli hadis adalah mengumpulkan hadis-hadis dengan syarat-syarat shahih menurut salah satu dari dua orang imam, yang imam tersebut tidak meriwayatkannya dalam kitab yang ia susun.[7]
2.    Syarat, Metode, dan Sistematika Penyusunan al-Hakim dalam al-Mustadrak
          Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa kitab yang disusun oleh al-hakim ini adalah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan syarat shahih Shahihain (Bukhari-Muslim) atau salah satu dari keduanya.
          Al-Hakim sendiri dalam Muqaddimahnya berkata:”Sungguh telah bertanya kepadaku dari kalangan ahli ilmu mengenai kitab yang aku susun yang mengumpulkan hadis-hadis dengan sanad-sanad Muhammad bin Ismail dan Muslim bin Hajjaj, maka aku berkata: aku memohon pertolongan kepada Allah Swt untuk meriwayatkan hadis dengan rawi-rawi yang tsiqah, yang Bukhari-Muslim atau salah satu dari mereka pun berhujjah dengan rawi-rawi tersebut.”
          Al-hafidz Abu Amr bin Shalah berkata: “al-Hakim Abu Abdullah menaruh perhatian besar dengan menambah jumlah hadis shahih yang sesuai dengan syarat Syaikhan (Bukhari-Muslim). Ia meriwayatkan hadis dengan rawi-rawi yang digunakan Bukhari-Muslim atau salah satu dari keduanya dalam kitabnya (Shahih Bukhari/Shahih Muslim). Ia juga berijtihad untuk menentukan kashahihan sebuah hadis jika pada hadis tersebut tidak terdapat syarat shahih dari Bukhari-Muslim.”[8]
          Lanjut Ibn Shalah menjelaskan. Ada 3 lafal yang selalu di tambahkan al-Hakim dalam setiap hadis di dalam kitabnya, yaitu:
          Pertama, Hadza Shahihun ‘ala syarti asy-syaikhain. Ini menunjukan bahwa hadis tersebut shahih sesuai dengan kriteria atau syarat shahih Bukhari-Muslim.
          Kedua, Hadza Shahihun ‘ala syarti al-Bukhari, ini berarti hadis tersebut shahih sesuai dengan syarat shahih dari Bukhari saja.
          Ketiga, Hadza Shahihun ‘ala syarti Muslim, ini berarti hadis tersebut shahih sesuai dengan syarat shahih dari Muslim saja.
          Keempat, Hadza Shahih al-Isnad walam yakhrajaahu, ini menunjukan hadis tersebut shahih berdasarkan ijtihadnya sendiri.[9]
          Demikian penjelasan dari Ibn Shalah mengenai syarat dan metode yang digunakan al-Hakim dalam al-Mustadrak. Sedangkan gambaran mengenai sistematika penyusunannya adalah sebagai berikut:
Sistematika  Penyusunan al-Mustadrak
No
Nama Topik (kitâb)
No
Nama Topik (kitâb)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
Kitâb al-îmân
Kitâb al-‘ilm
Kitâb al-thahârah
Kitâb al-shalâh
Kitâb al-jum’ah
Kitâb shalât al-‘iydayn
Kitâb al-witr
Min kitâb al-tathawwu’
Kitâb al-sahwi
Kitâb al-istisqâ`
Kitâb al-kusûf
Kitâb shalat al-khawf
Kitâb al-Janâ`iz
Kitâb al-zakah
Kitâb al-shawm
Awwal kitâb al-manâsik
Kitâb al-du’â` wa al-takbîr
Kitâb fadhâ`il al-Qur`ân
Kitâb al-buyû’
Kitâb al-jihâd
Kitâb qism al-fay`
Kitâb qatl ahl al-baghy
Kitâb al-nikâh
Kitâb al-thalâq
Kitâb al-‘itq
Kitâb al-makâtib
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
Kitâb al-tafsîr
Kitâb tawârîkh al-mutaqaddimîn
Kitâbal-hijrah
Kitâb al-maghâzî wa al-sarâyâ
Kitâb ma’rifah al-shahâbah
Kitâb al-ahkâm
Kitâb al-ath’imah
Kitâb al-asyribah
Kitâb al-birr wa al-shilah
Kitâb al-libâs
Kitâb al-thibb
Kitâb al-adhâhâ
Kitâb al-dzabâ`ih
Kitâb al-tawbat wa al-inâbah
Kitâb al-adab
Kitâb al-aymân wa al-nudzûr
Kitâb al-nudzûr
Kitâb al-riqâq
Kitâb al-farâ`idh
Kitâb al-hudûd
Kitâb ta’bîr al-ru`yâ
Kitâb al-thibb
Kitâb al-ruqy wa al-tamâ`im
Kitâb al-fitan wa alm, alâhim
Kitâb al-ahwâl

3.    Pandangan Para Ulama terhadap Kitab al-Mustadrak
a.       Ibn Shalah berkata: “al-Hakim Abu Abdullah menaruh perhatian besar dengan menambah dhabt tambahan dari shahihain, dan dia berlaku tasahhul dalam menshahihkan sebuah hadis.... “
b.      An-Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzdzab: “para huffadz telah bersepakat bahwa murid al-Hakim yakni al-hafidz al-Baihaqi lebih pantas di banding gurunya. Kemudian Imam Nawawi mengisyaratkan bahwasannya adz-dzahabi telah meringkas al-Mustadrak, hasilnya ia mendapatkan banyak hadis lemah dan munkar, dan adz-dzahabi juga mengumpulakan hadis-hadis maudlu’ di dalamnya, yang mencapai 100 hadis.
c.       Ibn Katsir dalam  Ikhtishar ‘Ulumi al-Hadits berkata: “sesunggunys al-Hakim mengharuskan syarat syaikhan dalam mengeluarkan hadis, kemudian ia juga telah menghasilkan banyak kitab
d.      Sesungguhnya al-Hakim telah meriwayatkan dari rawi-rawi seperti Harits bin Ubaidah, Yunus bin Abi Ishaq, dan yang lainnya, dan asy-syaikhan juga meriwayatkan dari mereka. Namun keduanya menerapkan syarat-syarat seperti yang dikatakan oleh al-Hafidz al-Mazzi sebagaimana dinukil asy-Sya’rani dalam al-Mizan, ‘bahwasannya asy-syaikhan tidak meriwayatkan dari mereka kecuali ada syawahidnya, sebaliknya keduanya tidak meriwayatkannya rawi0rawi tersebut menyendiri atau menyalahi yang tsiqah.[10]
4.    Pandangan Ulama terhadap Hadis-Hadis dalam al-Mustadrak
a.         al-Hafidz Abdullah adz-Dzahabi berkata: “..... dari Mudhaffar bin Hamzah dia berkata: ‘aku mendengar Abu Said al-Maliniy berkata: ‘telah datang kepadaku al-Mustadrak ala ash-Shahihain yang disusun oleh al-Hakim dari awal sampai akhir aku tidak menemukan satu hadis pun yang sesuai dengan syarat shahih syaikhan.
b.        adz-Dzahabi menta’liq (menjelaskan) perkataan al-Malini, “ini adalah perkataan yang berlebihan dan bukan tingkatan atau kelas Abu Said untuk menghukumi seperti itu. Karena dalam al-Mustadrak banyak sekali hadis shahih yang sesuai dengan syarat shahihain, dan banyak pula yang sesuai dengan syarat salah satu dari keduanya.... .
c.         al-Hafiz Ibn Hajar berkomentar: “perkataan adz-Dzahabi ini masih umum dan membutuhkan penjelasan, maka kami membagi al-Mustadrak kepada beberapa macam.
       Pertama, sanad hadis yang diriwayatkannya dapat dijadikan hujjah, yaitu yang menggunakan rawi dari shahihain atau salah satu dari keduanya.
       Kedua, sanad hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim, pada semua riwayatnya tidak ada kritik atau protes,  bahkan memiliki syawahid, muttabi’, dan penjelasan-penjelasan yang sesuai dengan hadis tersebut.
       Ketiga, sanad hadis yang tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim, tidak ada kritik dan muttabi’. Hadis seperti ini banyak sekai, ia mengeluarkan hadis yang tidak ada pada kitab keduanya dan ia mensahihkannya.
5.    Sikap Tasâhul[11] al-Hâkim dalam menilai hadis pada al-Mustadrak
al-Mustadrak selain memuat hadis shahîh yang cukup banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh adz-Dzahabi, namun juga memiliki muatan hadis yang lemah, baik pada tingkat lemah biasa sampai mawdhû’. Banyaknya hadis yang lemah dalam al-Mustadrak itulah al-Hâkim kemudian dicap tasâhul (longgar) oleh ulama lainnya. Label tasâhul yang dialamatkan kepada al-Hâkim menurut ‘Abd al-Fattâh didasarkan pada penilaian berikut
Pertama, ketika al-Hâkim meriwayatkan hadis dari râwî syaykhayn, al-Hakim menggunakan salah satu rijâl al-Bukhârî yang frekuensi penerimaannya masih rendah. Ikrimah, misalnya, adalah rijâl al-Bukhârî, tetapi sangat jarang meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Abbâs melalui Ikrimah. Al-Hâkim menerima hadis dari Ikrimah walaupun hadis itu diperselisihkan ke-shahîh-annya. Ikrimah menjadi jaminan ke-shahîh-an hadis bagi al-Hâkim, karena al-Bukhari juga meriwayatkan darinya, padahal hal itu belum tentu berlaku bagi ulama lain.
Kedua, al-Hâkim mudah menyebut kriteria syaykhayn. al-Hakim banyak meriwayatkan hadis yang sebagian rijâl-nya digunakan oleh Bukhârî dan sebagian lagi oleh Muslim kemudian dikatakan bahwa hadis itu memenuhi syarat syaykhayn.
Ketiga, generalisasi al-Hâkim dalam rijâlsyaykhayn. Dalam batas-batas tertentu, al-Hâkim menerima riwayat dari rijâl al-Bukhârî yang diterima juga dari guru tertentu. Namun al-Bukhârî sendiri tidak meriwayatkan hadis dari rijâl tersebut, yang diterima dari guru lainnya karena dianggap lemah atau râwî hadis tidak dhâbith atau tidak dikenal meriwayatkan hadis.
Dengan demikian, ke-tasâhul-an al-Hâkim terletak pada kelonggarannya mengatasnamakan persyaratan shahîhayn, padahal tidak memenuhi persyaratan shahîhayn. Bahkan fakta memperlihatkan al-Hâkim telah memasukkan hadis yang tidak layak dilihat dari segi ilmu hadis ke dalam al-Mustadrak. Hampir seperempat hadis yang dihimpun dalam kitab al-Hâkim cacat dan sekitar 267 hadis sangat lemah serta tidak layak dimasukkan oleh seorang ulama sekapasitas al-Hâkim. Namun ke-tasâhul-an al-Hâkim lebih banyak pada bagian-bagian yang tidak menyangkut hadis hukum. Pada bagian akidah, tidak ada satupun hadis al-Hâkim yang mawdhû’ demikian pula dalam masalah syari’ah sangat jarang ada hadis yang mawdhû’. Kunci dari persoalan ini sebenarnya adalah al-Hâkim menggunakan “standar ganda” dalam mengaplikasikan metodenya. Al-Hâkim bersikap tasyaddud (ketat) pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum tetapi bersikap tasâhul pada hadis yang berkaitan dengan akhlak, nasihat, doa-doa dan sejarah; tasyaddud dalam masalah-masalah pokok dan tasâhul dalam masalah-masalah tidak pokok.[12]
Barangkali ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Di antaranya standar ganda yang digunakan secara konsisten oleh al-Hâkim dalam menilai hadis. Ia bersikap tasyaddud pada bidang akidah dan ibadah, tetapi tasâhul pada bidang târîkh, biografi sahabat, fadhâ`il al-‘amal dan lainnya, akibatnya apa yang dinilai shahîh oleh al-Hâkim bisa dinilai dha’îf bahkan palsu oleh ulama lain. Selain itu, dalam beberapa kasus, al-Hâkim dinilai tidak tepat dalam mengaplikasikan syarat syaykhan. Alasan lainnya adalah sebagian hadis hanya dinilai berdasarkan syarat al-Hâkim sendiri (bukan berdasarkan syarat syaykhan) dan ada pula hadis yang belum dinilai sama sekali. Yang lebih parah adalah dalam al-Mustadrak terdapat hadis-hadis yang tidak layak karena sangat lemah dan palsu. Fakta ini menunjukkan bahwa kualitas al-Mustadrak tidak dapat disejajarkan dengan al-shahîhayn, karena al-shahîhayn hanya berisi hadis yang berkualitas shahîh. Walaupun beberapa sisi lemah ini mempengaruhi kualitas dan peringkat al-Mustadrak, namun jumlah hadis shahîh dalam al-Mustadrak masih jauh lebih banyak dibanding hadis yang tidak layak. Karena itu, kitab hadis ini tetap menjadi referensi hadis yang penting sebagaimana kitab-kitab hadis lainnya.[13]
Kondisi al-Mustadrak dengan koleksi hadis seperti di atas, selain karena faktor metode yang diaplikasikan al-Hâkim sendiri, tetapi juga karena faktor usianya ynang sudah tua, ia menyusun kitab ini pada tahun 373 H pada usianya yang ke 52, al-Mustadrak adalah proyek al-Hâkim yang belum tuntas. Sebelum ia selesai menilai seluruh hadis al-Mustadrak ia terlebih dahulu meninggal dunia. Karena itu, al-Mustadrak sangat terbuka untuk diteliti dan dinilai kembali sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama hadis seperti al-Dzahabî dan ulama lainnya.


[1] Muqaddimah  Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 86.
[2] Ibid. Hal. 87
[3] Ibid. Hal. 87
[4] Ini pula pendapat adz dzahabi dalam Mizanul I’tidal.
[5] Muqaddimah  Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 87-88.
[6]Muqaddimah  Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 76-77.
[7] Muhammad Abu Zahrah, al-Haditsu wa al-Muhadditsuun, Beirut, Dar al-Kitab al-‘Arabi, cetakan pertama, thn.1984, hal. 409.
[8] Muhammad bin Mathar al-Zahrani, Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyyah: Nasy’atuhu wa Tathawwuruhu, Riyadh, Dar al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama, hal. 160.
[9] Muqaddimah  Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 78. Lihat juga Muhammad Abu Zahrah, al-Haditsu wa al-Muhadditsuun, hal. 408
[10] Muqaddimah  Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, hal. 80-82
[11] Tasâhul secara lugawi berarti menganggap longgar terhadap suatu keadaan. Dalam terminologi ahli hadis tasâhul dapat diartikan dua macam: (a) tasâhul dalam  hadis Rasul seperti membuat (meriwayatkan) hadis palsu, banyak lupa, lalai, tidak dhâbith, belajar hadis tidak serius dan lain-lain; (b) tasâhul dalam metode ke-shahîh-an yang bukan pada halal dan haram dengan kemungkinan diterima, dipertanyakan lagi dan tawaqquf. Yang pertama harus ditolak sementara yang kedua harus dilihat dulu kondisinya. Nampaknya label tasâhul yang ditujukan kepada al-Hâkim termasuk tasâhul kategori kedua
[12]Zezen  Zaenal Muttaqin. Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain Karya al-Hakim an-Naisabury (makalah).
[13] Ibid.

0 komentar:

Posting Komentar